KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

Delapan perusahaan yang diperiksa KLH/BPLH yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Read also:  Indonesia–Inggris Luncurkan Dana Inovasi Teknologi untuk Perkuat Ketahanan Iklim

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemanggilan terhadap korporasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung dari manajemen perusahaan serta memverifikasi kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

“Langkah ini bertujuan memastikan aktivitas usaha tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” kata Hanif dalam keterangan yang dikutip Senin (15/12/2025).

Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain pembukaan lahan di luar persetujuan lingkungan, lemahnya pengendalian aktivitas di area konsesi, serta kegagalan dalam mengelola dampak lingkungan. Praktik tersebut diduga berkontribusi terhadap peningkatan erosi, air larian, sedimentasi sungai, dan pencemaran di DAS Batangtoru dan Garoga.

Read also:  Mitigasi Banjir dan Longsor, Kemenhut–Satgas PKH Terus Tertibkan Tambang Ilegal dan Bangunan Komersial di TNGHS

Hanif menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi akan dilanjutkan dengan pendalaman teknis berbasis bukti ilmiah. KLH/BPLH melibatkan tim ahli independen dari bidang hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, hingga pemodelan banjir untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar data yang kuat.

“Pendekatan scientific evidence kami lakukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar dalam penentuan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi,” ujar Hanif.

Read also:  Penutupan TPA Cipeucang Picu Krisis Sampah, WALHI: Cermin Kegagalan Tata Kelola

Ia menegaskan KLH/BPLH siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran, demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa.

“Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi,” kata Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah rawan bencana serta mendorong transparansi dan akuntabilitas korporasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...