KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

Langkah tegas ini dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, setelah dua hari pengawasan intensif menemukan satu unit tungku beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan.

Tungku tersebut menghasilkan emisi yang tidak seluruhnya tertangkap alat pengendali, sehingga sebagian lolos melalui jalur tidak resmi dan mencemari udara sekitar.

Read also:  Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

“Pencemar udara terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009. Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, Sabtu (19/7/2025).

Selain emisi tak terkendali, tim juga menemukan timbunan limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3.

Read also:  KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Praktik ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran lainnya juga tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyebutkan temuan itu memperkuat indikasi pencemaran akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. “Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar aturan lingkungan,” ujarnya.

KLH/BPLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah yang ditemukan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Industri diminta memastikan seluruh alat pengendali emisi berfungsi dengan baik serta mengelola limbah sesuai standar. Ketidakpatuhan tidak hanya berujung sanksi administratif dan pidana, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penegakan hukum untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di...

Penghargaan Adipura, Menteri LH Tegaskan Penilaian Dilakukan Menyeluruh

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh hingga wilayah pinggiran. Pernyataan tersebut disampaikan...

Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin aksi bersih sampah laut di sejumlah pantai di Kabupaten Badung,...

TOP STORIES

PGN Jadi Offtaker BioCNG Produksi KIS Group dan AEP Group

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) siap menjadi offtaker utama BioCNG dari...

Biorefinery Cilacap Optimalkan Pemanfaatan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — Pertamina mempercepat pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan melalui Proyek Bioavtur/Biorefinery Cilacap yang mengolah minyak jelantah (used cooking oil/UCO) menjadi Sustainable Aviation Fuel...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

SPKLU PLN Melonjak 44 Persen Sepanjang 2025, Layanan Home Charging Naik Dua Kali Lipat

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) mempercepat penguatan infrastruktur kendaraan listrik nasional dengan menghadirkan 4.655 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sepanjang 2025, meningkat...

Pertamina NRE–Medco Resmi Kolaborasi Pengembangan Bioenergi, Fokus Biodiesel HACPO dan Bioetanol

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Medco Energi Internasional Tbk melalui afiliasinya, PT Medco Intidinamika (MI), menjajaki pengembangan proyek...