Gakkum Kehutanan Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang, Satu Orang Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi dari seorang pria berinisial MF (26) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penindakan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh burung dilindungi yang disimpan dalam empat sangkar.

Read also:  Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

“Petugas kami mengamankan tujuh ekor burung dilindungi beserta satu orang pelaku yang diduga melakukan penyimpanan dan perdagangan satwa liar secara ilegal,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), satu ekor kakaktua moluccan (Cacatua moluccensis), serta dua ekor kasturi raja (Psittrichas fulgidus).

Read also:  Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diduga menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan bus dan rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.

“Modus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah, bahkan lintas negara, yang masih kami dalami,” kata Hari.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok, perantara, dan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang terlibat.

Read also:  Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh satwa yang diamankan telah dititiprawatkan sesuai prosedur konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...