Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan memutuskan untuk mengalihkan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis mempercepat pemulihan ekosistem TNTN yang rusak akibat ekspansi perkebunan sawit ilegal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025) menjelaskan Kemenhut telah menyiapkan rencana pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo melalui penanaman pada lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare, dengan jenis tanaman cepat tumbuh seperti jabon, ketapang, dan pulai.
Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024
“Termasuk melakukan penggeseran lokasi rehab DAS yang menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan tambang,” kata Raja Juli.
Berdasarkan data Kemenhut, pada tahun 2024 lalu tercatat kewajiban rehabilitasi DAS oleh 1.391 PPKH saat ini mencakup lahan seluas 621.564,22 hektare.
Dari jumlah tersebut, telah dikeluarkan SK Penetapan untuk 1.200 PPKH yang mencakup total 582.217,16 hektare.
Dalam paparannya, Menteri menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kawasan hutan di TNTN telah dilakukan sejak 27 Mei 2025 oleh Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas TKH), dan masih berlangsung hingga kini. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan hukum.
Pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, patroli, penjagaan, serta penggalangan dukungan masyarakat untuk menghindari konflik di lapangan.
Di sisi lain, pendekatan hukum ditempuh melalui pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala dusun, RT/RW, pemilik kebun dan pabrik sawit, pekerja, kelompok adat, serta para pengumpul buah sawit ilegal.
Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS
Sejauh ini, tim gabungan telah memusnahkan kebun sawit ilegal seluas 12,5 hektare, membongkar pondok-pondok liar, memasang plang larangan dan tanda peringatan di 28 lokasi.
Untuk sawit berumur lebih dari lima tahun, langkah awal berupa pemasangan plang telah dilakukan sebelum tindakan lebih lanjut.
Upaya pengamanan kawasan juga terus diperkuat, termasuk pembangunan pos penjagaan Satgas TKH dan parit gajah di sekitar pos.
Selain itu, Kementerian berencana membangun sistem patroli gabungan dan mempertegas batas kawasan dengan pemasangan patok batas dan penandaan setiap 100 meter.
Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPR atas dukungan terhadap langkah-langkah penertiban ini. “Ini adalah komitmen bersama untuk menyelamatkan kawasan konservasi strategis yang selama ini terancam oleh aktivitas ilegal,” ujarnya. ***