Kemenperin Harap Hidrogen Masuk KBLI 20112, Demi Kemudahan Investasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  20112 dalam rangka mendukung investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri.

Hidrogen dinilai potensial karena rendah karbon dan bisa mendukung tercapainya target Net Zero Emission Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita menjelaskan saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam KBLI  yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. 

Read also:  Ekonomi Hijau Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Indonesia, Potensi Serap 5,3 Juta Lapangan Kerja

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

“Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian,” ujar Reni saat FGD Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko. 

Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Read also:  Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

Reni memyampaikan bahwa Pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan. 

“Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Reni.

Read also:  Hilirisasi dan Transisi Energi Kini Dikoordinasikan Satu Pintu, Bahlil Jadi Menko

Baca juga: Harga Karbon RI Melorot 23,6 Persen Sejak Diluncurkan, Transaksi Masih Minim

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan pemerintah memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri. 

“Kami berharap peraturan di seluruh kementerian/lembaga bisa disederhanakan untuk mendukung kemudahan investasi dan menjamin pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari investasi di Indonesia. Selain itu, pengembangan komoditas Hidrogen yang merupakan produk industri strategis diharapkan dapat mendukung program dekarbonisasi, serta membangun iklim berusaha yang kondusif untuk mempercepat terbangunnya ekosistem industri Hidrogen nasional,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dengan tiga mandat utama,...

Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, mulai dari kesiapan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, hingga pembenahan tata...

Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan meluncurkan The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) di Sheikh Zayed Centre, Markas Besar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan...

Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai mematangkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) melalui perumusan mandat, struktur organisasi, hingga rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Pembahasan dilakukan...

TOP STORIES

PLN EPI Uji Co-firing Amonia di PLTU Labuan Mulai 2027

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menargetkan uji coba co-firing amonia hingga 3% di PLTU Labuan pada 2027 sebagai tahap awal...

Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Ecobiz.asia — Provinsi Riau memiliki potensi menghasilkan hingga 11,7 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO₂e) per tahun dari perlindungan hutan, pemulihan gambut,...

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Agrinas Palma dan IPB Bidik 1 Juta Hektare untuk Bioetanol E20, Targetkan 5 Juta Kiloliter/Tahun

Ecobiz.asia — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University menargetkan pengembangan 1 juta hektare lahan singkong, sorgum, dan jagung pada 2029 untuk mendukung...

Grup PHI Raih Tiga Penghargaan CSR & PDB 2026, BUMDes Bukit Raya Cetak Kontribusi PADes

Ecobiz.asia – Grup PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tiga penghargaan dalam ajang CSR & PDB (Pengembangan Desa Berkelanjutan) Award 2026, dengan salah satu...