Kemenperin Harap Hidrogen Masuk KBLI 20112, Demi Kemudahan Investasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  20112 dalam rangka mendukung investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri.

Hidrogen dinilai potensial karena rendah karbon dan bisa mendukung tercapainya target Net Zero Emission Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita menjelaskan saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam KBLI  yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. 

Read also:  Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

“Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian,” ujar Reni saat FGD Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko. 

Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Read also:  Wamenhut Dorong Replikasi Model Konservasi Berbasis Masyarakat, Desa Penyangga TNGHS Jadi Model

Reni memyampaikan bahwa Pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan. 

“Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Reni.

Read also:  Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Baca juga: Harga Karbon RI Melorot 23,6 Persen Sejak Diluncurkan, Transaksi Masih Minim

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan pemerintah memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri. 

“Kami berharap peraturan di seluruh kementerian/lembaga bisa disederhanakan untuk mendukung kemudahan investasi dan menjamin pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari investasi di Indonesia. Selain itu, pengembangan komoditas Hidrogen yang merupakan produk industri strategis diharapkan dapat mendukung program dekarbonisasi, serta membangun iklim berusaha yang kondusif untuk mempercepat terbangunnya ekosistem industri Hidrogen nasional,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram...

Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Pengolahan Sampah...

PSEL Jadi Bagian Tranformasi Pengelolaan Sampah, Tak Bisa Lagi Andalkan TPA

Ecobiz.asia - Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju...

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

TOP STORIES

PT Smart Tbk – Document & License Officer, DKI Jakarta

Job Description Summary : Assist user for all the Document and License matters Job Description : • Taking care of the licenses in the PSM • Dealing with...

PT Smart Tbk – IT Audit Specialist, DKI Jakarta

Job Description Summary: A managerial personnel within IT Audit team with responsibility in managing internal audit projects and team deployment. Hold important function in ensuring...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...

KLH/BPLH, Hanns Seidel Foundation Sign Partnership to Support Indonesia’s NDC Targets

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) has signed a Memorandum of Understanding (MoU) and program directive with Hanns Seidel...