Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima sejumlah aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan masalah pada dokumen Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pemerintah menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme transparansi untuk menjaga kredibilitas sistem verifikasi kayu nasional.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan, SVLK memang membuka ruang partisipasi publik, termasuk pemantau independen dari kalangan LSM, untuk mengawasi penerapan standar legalitas dan kelestarian.
“Sudah ada beberapa pemantau independen yang bersurat ke kami menanyakan tentang masalah dokumen. Pasti kami tindak lanjuti,” ujar Erwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Erwan menjelaskan, setiap laporan pengaduan akan dikonfirmasi dan diverifikasi kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang bertugas melakukan audit SVLK. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pemerintah akan memberikan sanksi kepada lembaga yang melakukan pelanggaran.
SVLK merupakan sistem sertifikasi nasional yang dikembangkan sejak 2001 untuk memastikan seluruh produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan dapat ditelusuri (traceable). Sistem ini melibatkan lembaga penilai (Conformity Assessment Body/CAB) yang independen, terakreditasi, serta diawasi oleh konsorsium pemantau masyarakat sipil.
“SVLK menjamin legalitas operator, pengendalian rantai pasok, serta kepatuhan terhadap standar sosial, ekonomi, dan lingkungan,” jelas Erwan. “Kita terus memperkuat sistem ini dengan teknologi ketelusuran seperti geo-tagging agar asal kayu bisa dilacak hingga ke titik sumbernya.”
Ia menambahkan, seluruh proses implementasi SVLK dilakukan secara terbuka melalui dashboard Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), yang memungkinkan publik memantau hasil verifikasi dan sertifikasi secara real time.
“Prinsipnya, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi SVLK. Karena itu, laporan dari masyarakat justru memperkuat kredibilitas sistem, bukan melemahkannya,” tegas Erwan.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa setiap produk kayu Indonesia yang beredar di pasar domestik maupun ekspor telah melalui proses verifikasi yang sah, bertanggung jawab, dan berkeadilan sosial. ***





