Kemenhut Terima Sejumlah Aduan Implementasi SVLK, Sebut Bagian dari Transparansi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima sejumlah aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan masalah pada dokumen Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pemerintah menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme transparansi untuk menjaga kredibilitas sistem verifikasi kayu nasional.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan, SVLK memang membuka ruang partisipasi publik, termasuk pemantau independen dari kalangan LSM, untuk mengawasi penerapan standar legalitas dan kelestarian.

Read also:  Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

“Sudah ada beberapa pemantau independen yang bersurat ke kami menanyakan tentang masalah dokumen. Pasti kami tindak lanjuti,” ujar Erwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Erwan menjelaskan, setiap laporan pengaduan akan dikonfirmasi dan diverifikasi kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang bertugas melakukan audit SVLK. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pemerintah akan memberikan sanksi kepada lembaga yang melakukan pelanggaran.

SVLK merupakan sistem sertifikasi nasional yang dikembangkan sejak 2001 untuk memastikan seluruh produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan dapat ditelusuri (traceable). Sistem ini melibatkan lembaga penilai (Conformity Assessment Body/CAB) yang independen, terakreditasi, serta diawasi oleh konsorsium pemantau masyarakat sipil.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

“SVLK menjamin legalitas operator, pengendalian rantai pasok, serta kepatuhan terhadap standar sosial, ekonomi, dan lingkungan,” jelas Erwan. “Kita terus memperkuat sistem ini dengan teknologi ketelusuran seperti geo-tagging agar asal kayu bisa dilacak hingga ke titik sumbernya.”

Ia menambahkan, seluruh proses implementasi SVLK dilakukan secara terbuka melalui dashboard Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), yang memungkinkan publik memantau hasil verifikasi dan sertifikasi secara real time.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

“Prinsipnya, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi SVLK. Karena itu, laporan dari masyarakat justru memperkuat kredibilitas sistem, bukan melemahkannya,” tegas Erwan.

Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa setiap produk kayu Indonesia yang beredar di pasar domestik maupun ekspor telah melalui proses verifikasi yang sah, bertanggung jawab, dan berkeadilan sosial. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...