Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menemukan indikasi tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Tim Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025 dan menemukan lokasi tambang rakyat di area penggunaan lain (APL) seluas sekitar empat hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan konservasi tersebut, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan.

Read also:  Link Download Permenhut No 27 Tahun 2025, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Energi, Karbon di Kawasan Konservasi

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa tim telah memasang papan peringatan di lokasi dan memperkuat koordinasi dengan instansi serta aparat penegak hukum terkait.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Selain di Mandalika, tim juga menemukan aktivitas serupa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Penertiban di wilayah ini akan dilakukan bersama instansi terkait.

Read also:  Bappenas Perkuat Konsep Bioekonomi Berkelanjutan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Indonesia

Aswin menegaskan pentingnya langkah kolaboratif agar penambangan ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik PETI di kawasan Mandalika.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami akan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk wilayah di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.

Read also:  WALHI Layangkan Petisi Hentikan Proyek Green Ammonia GAIA di Aceh

Kemenhut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan tambang di kawasan hutan atau konservasi melalui kanal resmi Ditjen Gakkumhut. Laporan disertai lokasi, foto, dan waktu kejadian akan mempercepat verifikasi dan penindakan di lapangan.

Langkah tegas dan kolaboratif ini, menurut Dwi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...