MORE ARTICLES

Kemenhut Libatkan Para Pihak dalam Penyusunan Aturan Turunan UU KSDAHE, Termasuk Masyarakat Adat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum adat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil terhadap UU tersebut.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, akan menjadi bagian penting dari konsultasi publik dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) pelaksana.

“Konsultasi publik tidak cukup satu atau dua kali. Kita akan lakukan berulang kali untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/7/2025) lalu menolak Uji Formil UU KSDHAE diajukan oleh empat pemohon, yakni AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang individu Mikael Ane. MK menilai proses legislasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, putusan MK tersebut diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam UU 32/2024, masyarakat hukum adat diatur secara eksplisit, termasuk pada Pasal 37 ayat (3) dan (4) serta bagian penjelasan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan undang-undang ini akan dituangkan secara lebih teknis dalam peraturan turunan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi mengatakan UU 32/2024 mengamantkan penerbitan 15 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.

“Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, pengakuan masyarakat adat, hingga mekanisme pendanaan konservasi,” kata Supardi.

Dia mengatakan, sesuai amanat dalam UU 32/2024, pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk membuat semua peraturan tersebut. ***

Read also:  Ada Serbuan Produk Kayu Impor, Kemenhut Perkuat Pemasaran Domestik Lewat SiHutanku.id

TOP STORIES

MORE ARTICLES

0x1c8c5b6a

0x1c8c5b6a

Gakkum Kehutanan Ungkap Jaringan Perusak Hutan, Puluhan Tersangka dan Ratusan Kayu Ilegal Disita

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan membongkar serangkaian kasus kejahatan kehutanan dalam tiga bulan terakhir. Dari perburuan liar di taman...

Susun 15 Aturan Turunan UU KSDAHE, Kementerian Kehutanan Siapkan Skema PP Omnibus

Ecobiz.asia - Pemerintah cq Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan skema omnibus regulation untuk menyusun 15 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber...

Kemenhut Ungkap Karhutla Capai 8.594 Hektare, 93 Persen di Luar Kawasan Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mengungkapkan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai 8.594,5 hektare selama periode 1 Januari hingga 31 Juni 2025. Provinsi...

Pertamina Fasilitasi Ekspor Perdana Kopi Kamojang ke Asia dan Eropa, Manfaatkan Teknologi Panas Bumi

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melepas ekspor perdana kopi Kamojang ke pasar Asia dan Eropa dengan memanfaatkan teknologi Geothermal Dry House,...