Susun 15 Aturan Turunan UU KSDAHE, Kementerian Kehutanan Siapkan Skema PP Omnibus

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah cq Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan skema omnibus regulation untuk menyusun 15 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Kepala Biro Hukum Kemenhut Supardi menjelaskan, pihaknya memiliki tenggat waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksana UU KSDAHE pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut sah secara formil.

Supardi mengatakan bahwa sebagian peraturan akan digabungkan dalam satu peraturan pemerintah (PP) omnibus agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

“Total ada 15 PP yang perlu disusun. Kami mempertimbangkan untuk merampingkannya dengan format omnibus agar implementasinya lebih sederhana,” katanya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Read also:  Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Menurut Supardi, sebagian dari peraturan tersebut merupakan revisi dari PP yang sudah ada, sementara lainnya merupakan aturan baru yang wajib disusun sesuai mandat UU.

Proses perancangan akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga teknis sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.

“Kalau bisa selesai sebelum Juli 2026, maka kita sudah sesuai amanat undang-undang. Tapi yang penting kualitasnya tetap dijaga,” ujar Supardi.

Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, pengakuan masyarakat adat, hingga mekanisme pendanaan konservasi.

Read also:  IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut Satyawan Pudyatmoko memastikan penyusunan peraturan pelaksana dari UU KSDAHE akan dilakukan secara terbuka dan menjadikan putusan MK, termasuk dissenting opinion, sebagai rujukan etik dan kebijakan.

Satyawan mengatakan Kemenhut akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum.

“Konsultasi publik tidak cukup satu atau dua kali. Kita akan lakukan berulang kali untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/7/2025) lalu menolak Uji Formil UU KSDHAE diajukan oleh empat pemohon, yakni AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang individu Mikael Ane. MK menilai proses legislasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Read also:  PLN-Pelindo Resmikan OPS Tanjung Priok, Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port

Meski demikian, putusan MK tersebut diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam UU 32/2024, masyarakat hukum adat diatur secara eksplisit, termasuk pada Pasal 37 ayat (3) dan (4) serta bagian penjelasan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan undang-undang ini akan dituangkan secara lebih teknis dalam peraturan turunan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...