Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).
Kesepakatan ini memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum di sektor kehutanan, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” ujar Dwi Januanto.
Ia menambahkan, kolaborasi ini penting karena penanganan kejahatan kehutanan kerap terkait dengan tindak pidana pencucian uang. “Kita dihadapkan bukan hanya pada pidana kehutanan, namun juga tindak pidana pencucian uang. Tapi kita tidak sendiri, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” kata Dwi.
Jampidum Asep N. Mulyana menegaskan, sinergi antara penyidik dan jaksa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia berharap, koordinasi sejak tahap awal akan mempercepat penyelesaian perkara dan menghindari pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang.
“Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang dalam penanganan perkara kehutanan. Penyidik dan jaksa harus bekerja sama sejak awal di lapangan agar kasus dapat diselesaikan lebih cepat,” tegas Asep.
PKS juga mencakup pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah. Satgas bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.
Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera tinggi bagi pelaku perusakan hutan. ***





