Kemenhut dan Kejaksaan Agung Sepakat Percepat Penanganan Perkara Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).

Kesepakatan ini memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum di sektor kehutanan, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.

Read also:  Bappenas dan Mitra Jepang Mulai Studi Bersama Pengembangan Green-Enabling Super Grid di Indonesia

“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” ujar Dwi Januanto.

Ia menambahkan, kolaborasi ini penting karena penanganan kejahatan kehutanan kerap terkait dengan tindak pidana pencucian uang. “Kita dihadapkan bukan hanya pada pidana kehutanan, namun juga tindak pidana pencucian uang. Tapi kita tidak sendiri, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” kata Dwi.

Read also:  Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Jampidum Asep N. Mulyana menegaskan, sinergi antara penyidik dan jaksa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia berharap, koordinasi sejak tahap awal akan mempercepat penyelesaian perkara dan menghindari pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang.

“Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang dalam penanganan perkara kehutanan. Penyidik dan jaksa harus bekerja sama sejak awal di lapangan agar kasus dapat diselesaikan lebih cepat,” tegas Asep.

Read also:  Lakukan Pemulihan Gambut, Perusahaan Kehutanan-Perkebunan Diganjar KLH Kenaikan Peringkat PROPER

PKS juga mencakup pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah. Satgas bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.

Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera tinggi bagi pelaku perusakan hutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan...

Indonesia Resmi Serahkan Second NDC ke UNFCCC, Pertegas Komitmen Aksi Iklim

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada Sekretariat UNFCCC sebagai wujud kelanjutan komitmen nasional dalam pengendalian...

Resmi, Link Download PDF Second NDC Indonesia

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia. Dokumen ini menegaskan penguatan ambisi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim....

Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

TOP STORIES

Optimalkan Potensi Ekonomi, Kemenhut Undang Kolaborasi Riset Pemanfaatan Mangrove

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengundang kolaborasi riset dan inovasi pemanfaatan mangrove dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, dan mitra...

Indonesia’s Second NDC Targets Lower Peak Emissions, Minister Hanif Says

Ecobiz.asia — Indonesia has officially submitted its Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) to the UNFCCC, setting more ambitious greenhouse gas (GHG) reduction targets...

ERA to Develop Large-Scale Solar and Storage Project in Indonesia to Supply Clean Energy to Singapore

Ecobiz.asia - Singapore-based Equator Renewables Asia (ERA), founded by former Sunseap co-founder Frank Phuan, has partnered with CRE International Co., Ltd. (CREI), a subsidiary...

Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan...

Schneider Electric Resmikan Service Hub Batam, Perkuat Dukungan Teknis untuk Industri dan Data Center

Ecobiz.asia — Schneider Electric meresmikan Service Hub Batam, fasilitas layanan terbarunya di Indonesia yang berfungsi memperkuat dukungan teknis dan keandalan operasional bagi pelanggan di...