Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Liem Hoo Kwan Willy, Pelaku Perdagangan Cula Badak 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. 

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang  atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat. 

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

Baca juga: Lakukan Konservasi Mangrove di Bandar Bakau, PHR Kurangi Emisi Karbon Setara Emisi 845 Mobil

Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri. 

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka. 

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy. 

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. 

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut direspons oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.

Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Read also:  Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Baca juga: Menteri LH Peringatkan Pengusaha Sawit Jaga Kelestarian Satwa, Dari Gajah hingga Badak

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.

Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang diduga mencemari Sungai Mahakam dan berkontribusi...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

TOP STORIES

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...

Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

Ecobiz.asia — Perusahaan energi yang berbasis di Republik Korea, LX International membuka babak baru dalam pengembangan bisnis karbon di Indonesia setelah memperoleh persetujuan yang...

LX International’s Renewable Energy Projects Open Path to Carbon Credit Monetisation in Indonesia

Ecobiz.asia – LX International, a South Korea-based energy company, has secured regulatory approval that allows it to monetise carbon emission reductions generated from its...

Pertamina Hadirkan Green Terminal di Cilegon, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memulai transformasi infrastruktur hilir energi nasional dengan menginisiasi Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten. Fasilitas strategis yang...