Kawasan Konservasi dan Masyarakat Adat

MORE ARTICLES

Pramono DS

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Reformasi regulasi kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat. Banyak komunitas yang tinggal turun-temurun di dalam dan sekitar hutan belum diakui secara sah oleh negara. Hal ini tampak dari penolakan masyarakat adat Dayak Meratus terhadap rencana pemerintah menetapkan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, sebagai taman nasional. Dari 119.779 hektare yang diusulkan, lebih dari separuh merupakan wilayah adat mereka.

Meski UU No. 41/1999 tentang Kehutanan telah direvisi melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 5/1990 direvisi menjadi UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat (MHA) masih luput. Upaya judicial review oleh AMAN, WALHI, KIARA, dan tokoh adat pun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Logika Terbalik Hutan Adat

Kasus Meratus mengingatkan pada Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Yogyakarta. Masyarakat Kaliurang telah lama bermukim di sana, jauh sebelum Merapi ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004. Meski aturan menegaskan zona inti taman nasional harus steril dari pemukiman, faktanya hingga kini warga tetap tinggal dan pariwisata berjalan. Ini contoh kebijakan afirmatif.

Read also:  Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Namun, kebijakan serupa tidak berlaku di banyak daerah lain. Kasus Efendi Buhing dari Desa Kinipan, Kalimantan Tengah, menunjukkan logika terbalik. Pemerintah daerah menyatakan tidak ada hutan adat di Kinipan karena belum ada permohonan resmi. Padahal, masyarakat adat sudah ada turun-temurun jauh sebelum hadirnya perusahaan sawit. MK melalui putusan No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara. Sayangnya, Pasal 67 UU No. 41/1999 masih mensyaratkan pengakuan melalui Perda, sehingga pelaksanaan keputusan MK tersendat.

Afirmasi dalam UU Cipta Kerja

UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja membawa sejumlah kebijakan afirmatif, antara lain perhutanan sosial yang diatur dalam Pasal 29A–29B. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi oleh perseorangan, kelompok tani, maupun koperasi. Dalam Permen LHK No. P.83/2016, perhutanan sosial mencakup hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Read also:  Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

Namun, regulasi terbaru justru mempersempit ruang. PP No. 23/2021 tidak lagi memasukkan hutan konservasi sebagai wilayah perhutanan sosial, padahal PP No. 6/2007 sebelumnya masih memungkinkan.

Yang Tertinggal

UU Cipta Kerja tidak menyentuh persoalan paling mendasar: Pasal 67 UU No. 41/1999. Padahal, putusan MK 2012 sudah mengubah status hutan adat. Sayangnya, pengukuhan MHA masih harus melalui Perda, yang dalam praktiknya sulit karena kepentingan ekonomi lebih dominan.

Masyarakat adat hanya disebut sekilas dalam Pasal 37 UU Cipta Kerja, yang mendefinisikan mereka sebagai paguyuban tradisional dengan pranata hukum adat dan hak memungut hasil hutan, tetapi tetap bergantung pada pengesahan Perda.

UU Cipta Kerja tidak menyentuh persoalan paling mendasar: Pasal 67 UU No. 41/1999. Padahal, putusan MK 2012 sudah mengubah status hutan adat.

Tumpuan Terakhir

Sebagai negara yang menargetkan Indonesia Emas 2045, sudah saatnya pemerintah serius menghormati Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang telah berlaku hampir dua dekade. RUU Masyarakat Adat yang mandek 14 tahun harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Read also:  Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Kementerian Dalam Negeri perlu memonitor implementasi pengakuan masyarakat adat di daerah, sementara Kementerian Kehutanan harus memperluas kerja sama dengan pemda untuk pengakuan hutan adat. Pemda juga perlu menyiapkan lembaga khusus berikut anggarannya.

Bagi masyarakat Dayak Meratus, tumpuan terakhir adalah RUU MHA yang ditargetkan sah pada 2025. Harus ada pasal yang menjamin mereka tetap hidup di wilayah adatnya meski Pegunungan Meratus ditetapkan sebagai taman nasional, dengan kewajiban menjaga ekosistem. Dengan begitu, konservasi dan kehidupan masyarakat adat dapat berjalan harmonis. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

TOP STORIES

BRI Kucurkan Pembiayaan Sosial dan Lingkungan Rp842,1 Triliun, 58% dari Total Kredit

Ecobiz.asia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat portofolio pembiayaan yang terkait aspek sosial dan lingkungan mencapai Rp842,1 triliun hingga akhir triwulan...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Metalogika Plans 20 MW Thin-Film Solar Factory in Indonesia With Midsummer Technology

Ecobiz.asia — Indonesian technology company PT Metalogika Rekayasa Sistem plans to establish a thin-film flexible solar panel manufacturing facility in Indonesia with an initial...

Chandra Asri Raises S&P Global CSA Score to 66, Citing Stronger ESG Transparency

Ecobiz.asia - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) raised its score in the 2026 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) to 66...