Kawasan Konservasi dan Masyarakat Adat

MORE ARTICLES

Pramono DS

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Reformasi regulasi kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat. Banyak komunitas yang tinggal turun-temurun di dalam dan sekitar hutan belum diakui secara sah oleh negara. Hal ini tampak dari penolakan masyarakat adat Dayak Meratus terhadap rencana pemerintah menetapkan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, sebagai taman nasional. Dari 119.779 hektare yang diusulkan, lebih dari separuh merupakan wilayah adat mereka.

Meski UU No. 41/1999 tentang Kehutanan telah direvisi melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 5/1990 direvisi menjadi UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat (MHA) masih luput. Upaya judicial review oleh AMAN, WALHI, KIARA, dan tokoh adat pun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Logika Terbalik Hutan Adat

Kasus Meratus mengingatkan pada Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Yogyakarta. Masyarakat Kaliurang telah lama bermukim di sana, jauh sebelum Merapi ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004. Meski aturan menegaskan zona inti taman nasional harus steril dari pemukiman, faktanya hingga kini warga tetap tinggal dan pariwisata berjalan. Ini contoh kebijakan afirmatif.

Read also:  Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Namun, kebijakan serupa tidak berlaku di banyak daerah lain. Kasus Efendi Buhing dari Desa Kinipan, Kalimantan Tengah, menunjukkan logika terbalik. Pemerintah daerah menyatakan tidak ada hutan adat di Kinipan karena belum ada permohonan resmi. Padahal, masyarakat adat sudah ada turun-temurun jauh sebelum hadirnya perusahaan sawit. MK melalui putusan No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara. Sayangnya, Pasal 67 UU No. 41/1999 masih mensyaratkan pengakuan melalui Perda, sehingga pelaksanaan keputusan MK tersendat.

Afirmasi dalam UU Cipta Kerja

UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja membawa sejumlah kebijakan afirmatif, antara lain perhutanan sosial yang diatur dalam Pasal 29A–29B. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi oleh perseorangan, kelompok tani, maupun koperasi. Dalam Permen LHK No. P.83/2016, perhutanan sosial mencakup hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Read also:  SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Namun, regulasi terbaru justru mempersempit ruang. PP No. 23/2021 tidak lagi memasukkan hutan konservasi sebagai wilayah perhutanan sosial, padahal PP No. 6/2007 sebelumnya masih memungkinkan.

Yang Tertinggal

UU Cipta Kerja tidak menyentuh persoalan paling mendasar: Pasal 67 UU No. 41/1999. Padahal, putusan MK 2012 sudah mengubah status hutan adat. Sayangnya, pengukuhan MHA masih harus melalui Perda, yang dalam praktiknya sulit karena kepentingan ekonomi lebih dominan.

Masyarakat adat hanya disebut sekilas dalam Pasal 37 UU Cipta Kerja, yang mendefinisikan mereka sebagai paguyuban tradisional dengan pranata hukum adat dan hak memungut hasil hutan, tetapi tetap bergantung pada pengesahan Perda.

UU Cipta Kerja tidak menyentuh persoalan paling mendasar: Pasal 67 UU No. 41/1999. Padahal, putusan MK 2012 sudah mengubah status hutan adat.

Tumpuan Terakhir

Sebagai negara yang menargetkan Indonesia Emas 2045, sudah saatnya pemerintah serius menghormati Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang telah berlaku hampir dua dekade. RUU Masyarakat Adat yang mandek 14 tahun harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Read also:  Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Kementerian Dalam Negeri perlu memonitor implementasi pengakuan masyarakat adat di daerah, sementara Kementerian Kehutanan harus memperluas kerja sama dengan pemda untuk pengakuan hutan adat. Pemda juga perlu menyiapkan lembaga khusus berikut anggarannya.

Bagi masyarakat Dayak Meratus, tumpuan terakhir adalah RUU MHA yang ditargetkan sah pada 2025. Harus ada pasal yang menjamin mereka tetap hidup di wilayah adatnya meski Pegunungan Meratus ditetapkan sebagai taman nasional, dengan kewajiban menjaga ekosistem. Dengan begitu, konservasi dan kehidupan masyarakat adat dapat berjalan harmonis. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Pagi itu aroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut asli Pontianak masih...

Hutan Lindung yang Butuh Perlindungan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Salah satu fungsi kawasan hutan yang unik dan tidak memiliki turunannya...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Targetkan Konstruksi Tambang Bawah Tanah Dimulai Kuartal I-2027

Ecobiz.asia -- PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera...

Agincourt Resources Pertahankan Investasi Pendidikan Rp5,29 Miliar di Tengah Pemulihan Operasi

Ecobiz.asia -- PT Agincourt Resources (PTAR) tetap mempertahankan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Martabe Prestasi 2026, meski perusahaan masih berada...

PLN pilots calliandra-sorghum biomass project with ITERA to support hydrogen production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...