Indonesia Jajaki Teknologi Nuklir Modular Inggris

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Indonesia menjajaki kemungkinan untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan mengadopsi teknologi nuklir dari negara Inggris. Hal ini terungkap sesuai pertemuan antara Utusan Khusus Presiden Republika Indonesia, Hashim Djojohadikusumo dan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (22/4).

Hal ini diungkapkan oleh Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI dan juga anggota Komisi 12 DPR RI yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.  

Baca juga: Rapat dengan Komisi XII DPR, Menteri Bahlil Paparkan Percepatan Pemanfaatan Energi Nuklir

“Tadi pembahasannya Pak Hashim menyampaikan rencana pembangunan energi terbarukan kita, energi baru dan terbarukan untuk 15 tahun yang akan datang, dan dimana di dalamnya ada pengembangan nuklir,” kata Eddy kepada media sesuai pertemuan.

Read also:  Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Eddy menambahkan, dalam pertemuan itu Tony Blair juga mengatakan bahwa di Inggris sudah dikembangkan teknologi di mana sekarang bisa dibangun pembangkit nuklir yang modular, yang rangkaian kecil 300-500 MW yang memang cocok untuk negara seperti Indonesia, negara kepulauan seperti Indonesia.

“Jadi itu yang kita bahas dan itu teknologi itu nanti akan diperkenalkan lebih lanjut lagi dan dalam hal ini ya kita nanti akan menunggu materi presentasi yang disampaikan oleh perusahaan yang dimaksud untuk bisa mengetahui lebih banyak lagi, lebih dalam lagi, bagaimana teknologi nuklir bisa diadopsi di Indonesia ke depannya,” kata Eddy. 

Read also:  Kemenhut Beberkan Peran Strategis Hutan Tanaman dalam Transisi Energi Terbarukan

Sementara itu untuk rencana lokasi pembangunan PLTN tersebut menurut Eddy, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan.

“Tetapi dari hasil penelaahan yang sudah dilakukan selama ini ada dua lokasi yang memang menjadi lokasi preferensi untuk pembangunan pembangkit nuklir yaitu satu di Kalimantan Barat, satu lagi di Bangka Blitung,” kata Eddy. 

Tetapi, kata Eddy kepastian pengembangannya bagaimana menunggu RUPTL 2025-2034 yang masih dalam proses penyelesaian. “Di dalam RUPTL itu rencananya nanti ada satu gigawatt nuklir yang akan dikembangkan, jadi itu juga bisa menjadi awal dari energi nuklir kita,” kata Eddy.

Read also:  Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Baca juga: Nuklir Bakal Masuk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan, Persepsi Publik Jadi Tantangan

“Jangan lupa 2038 diharapkan sumber-sumber energi terbarukan di Jawa akan habis. Sehingga dibutuhkan memang salah satunya adalah nuklir termasuk juga pengembangan dari baterai storage, penyimpanan baterai secara nasional. Dan ini saya kira penting sekali karena banyak energi terbarukan itu kan sifatnya intermittent yang hanya bisa dipergunakan untuk jam-jam tertentu, tidak 24 jam,” terang Eddy. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...