Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera meningkatkan penanganan kasus penyelundupan 711 ekor burung ke tahap penyidikan. 

Kasus ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Polsek Sukarami terhadap kendaraan yang membawa ratusan satwa liar dilindungi di kawasan KM 12 Palembang.

Berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 30 Juni 2025 bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti awal untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

Read also:  Penyelundupan Satwa Liar Dalam Koper di Soekarno-Hatta Meningkat, Pasar Satwa Hobi Jadi Tujuan

Kasus ini dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 30 Juni 2025 pukul 01.23 WIB, saat sebuah mobil Toyota Sigra berwarna abu-abu metalik dihentikan di KM 12 Palembang. 

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kotak kardus berisi burung. Sopir berinisial ARS (19) dan pendampingnya MIS (19) langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.

BKSDA Sumsel mencatat dari total 711 ekor burung, sebanyak 112 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi. 

Read also:  Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

Jenis-jenis burung tersebut meliputi Takur Api, Ekek Layongan, Celilin, beberapa jenis Cica Daun, dan Burung Madu Sepah Raja. 

Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Jalankan Strategi Ganda untuk Dorong Transisi Energi, Seperti Apa?

Sisanya, 599 ekor, merupakan burung yang tidak dilindungi seperti Pleci, Konin Kucing, Tepus, serta berbagai jenis lain seperti poksai, cucak, glatik, kepodang, dan ciung air.

Seluruh satwa dilindungi telah disita dan dititipkan ke BKSDA Sumsel untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu, Palembang. Sementara burung non-dilindungi yang telah melewati pemeriksaan kesehatan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu.

Read also:  Bahlil Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Dua orang pengangkut burung masih berstatus saksi. Mereka mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial R, yang diduga sebagai pengirim dari Jambi. Penyelidikan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak penerima di Provinsi Lampung.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam keanekaragaman hayati. “Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima,” ujarnya dikutip Kamis (3/7/2025).

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

TOP STORIES

Southeast Asians Back Rapid Coal Phase-Out to Tackle Climate Change: Survey

Ecobiz.asia — More than 80% of people in Singapore, Malaysia and Indonesia are concerned about climate change, while a majority support a rapid phase-out...

Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon, PGN Garap Studi CCS dan Transportasi CO2

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat langkah transisi energi melalui pengembangan ekosistem Carbon Capture and Storage (CCS) dan transportasi CO2 untuk...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

Di Ajang IPA Convex 2026, PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus berkontribusi pada program transisi energi melalui implementasi strategi Dual...