Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan, menertibkan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS) Hulu Bekasi yang terancam akibat praktik pertambangan liar.
Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (2/7), Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang
Tim gabungan mengamankan sembilan alat berat ekskavator, tiga dump truck, dan sembilan orang pekerja di lokasi tambang.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan memperparah risiko bencana ekologis.
Investigasi menunjukkan bahwa empat titik tambang galian batu kapur (karst) di hulu DAS Bekasi telah merusak sekitar 50 hektare hutan, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter.
Kondisi ini mengubah kontur gunung secara drastis dan berpotensi meningkatkan risiko banjir seperti yang melanda Jabodetabek awal 2025.
Rudianto menegaskan Gakkum Kehutanan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Jika terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menambahkan bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan serius.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, Gakkum Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan perambahan dan tambang ilegal yang merusak fungsi lindung dan ekologis hutan. ***