MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan, menertibkan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS) Hulu Bekasi yang terancam akibat praktik pertambangan liar.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (2/7), Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

Tim gabungan mengamankan sembilan alat berat ekskavator, tiga dump truck, dan sembilan orang pekerja di lokasi tambang.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan memperparah risiko bencana ekologis. 

Investigasi menunjukkan bahwa empat titik tambang galian batu kapur (karst) di hulu DAS Bekasi telah merusak sekitar 50 hektare hutan, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter. 

Kondisi ini mengubah kontur gunung secara drastis dan berpotensi meningkatkan risiko banjir seperti yang melanda Jabodetabek awal 2025.

Rudianto menegaskan Gakkum Kehutanan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Jika terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menambahkan bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan serius. 

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Gakkum Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan perambahan dan tambang ilegal yang merusak fungsi lindung dan ekologis hutan. ***

Read also:  Pemilik Cadangan Nikel dan Bauksit Terbesar di Dunia, Indonesia Genjot Hilirisasi dan Peningkatan Nilai Tambah

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...