Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan, menertibkan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS) Hulu Bekasi yang terancam akibat praktik pertambangan liar.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (2/7), Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

Read also:  Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Tim gabungan mengamankan sembilan alat berat ekskavator, tiga dump truck, dan sembilan orang pekerja di lokasi tambang.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan memperparah risiko bencana ekologis. 

Investigasi menunjukkan bahwa empat titik tambang galian batu kapur (karst) di hulu DAS Bekasi telah merusak sekitar 50 hektare hutan, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter. 

Read also:  Hari Bakti Rimbawan 2026, Kemenhut Perkuat Tata Kelola Hutan Transparan dan Profesional

Kondisi ini mengubah kontur gunung secara drastis dan berpotensi meningkatkan risiko banjir seperti yang melanda Jabodetabek awal 2025.

Rudianto menegaskan Gakkum Kehutanan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Jika terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Read also:  Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menambahkan bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan serius. 

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Gakkum Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan perambahan dan tambang ilegal yang merusak fungsi lindung dan ekologis hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

TOP STORIES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...