Gakkum Kehutanan Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Kalbar, Tetapkan Dua Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyita dua truk bermuatan kayu olahan ilegal dan menetapkan dua tersangka dalam operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (26/5/2025).

Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, dua pengemudi truk, masing-masing HT (41) dan KS (39), ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Simpang Hulu. 

Kedua truk tidak memiliki pelat nomor dan diduga membawa kayu jenis meranti dengan dokumen tidak sesuai.

Read also:  Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Baca juga: SVLK di Persimpangan: Menjaga Legitimasi Global dan Masa Depan Hutan Indonesia

“Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Pontianak. Saat ini penyidikan masih berjalan dan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak pengirim maupun pemesan kayu,” ujar Leonardo dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai. Tim Seksi Wilayah III SPORC Brigade Bekantan kemudian menggelar operasi pengamanan dan berhasil mengamankan dua unit truk serta sopirnya.

Read also:  Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Penyidik menetapkan HT dan KS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelemahan SVLK, Nilai Ekspor Kayu Indonesia Dipertaruhkan

Read also:  Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Plh. Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, M. Dedy Hardinianto, menambahkan bahwa kayu yang dibawa kedua tersangka diduga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sesuai ketentuan.

“Ini bagian dari komitmen kami menindak praktik peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama antara Balai Gakkum KLHK, Polda Kalimantan Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...