Gakkum Kehutanan Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Kalbar, Tetapkan Dua Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyita dua truk bermuatan kayu olahan ilegal dan menetapkan dua tersangka dalam operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (26/5/2025).

Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, dua pengemudi truk, masing-masing HT (41) dan KS (39), ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Simpang Hulu. 

Kedua truk tidak memiliki pelat nomor dan diduga membawa kayu jenis meranti dengan dokumen tidak sesuai.

Read also:  Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

Baca juga: SVLK di Persimpangan: Menjaga Legitimasi Global dan Masa Depan Hutan Indonesia

“Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Pontianak. Saat ini penyidikan masih berjalan dan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak pengirim maupun pemesan kayu,” ujar Leonardo dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai. Tim Seksi Wilayah III SPORC Brigade Bekantan kemudian menggelar operasi pengamanan dan berhasil mengamankan dua unit truk serta sopirnya.

Read also:  Pertemuan Bilateral Prabowo dan PM Jepang, Bahas Mineral Kritis Hingga Pengembangan Energi Nuklir

Penyidik menetapkan HT dan KS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelemahan SVLK, Nilai Ekspor Kayu Indonesia Dipertaruhkan

Read also:  Indonesia–Jepang Perkuat Konservasi Satwa, Sepakati Breeding Loan Komodo

Plh. Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, M. Dedy Hardinianto, menambahkan bahwa kayu yang dibawa kedua tersangka diduga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sesuai ketentuan.

“Ini bagian dari komitmen kami menindak praktik peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama antara Balai Gakkum KLHK, Polda Kalimantan Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...