Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) melimpahkan perkara pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial F (25), yang berperan sebagai sopir, beserta barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna merah dan 71 batang kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut tanpa dokumen sah.

Read also:  AEER: Integrasi Smelter Nikel ke Jaringan PLN Jadi Kunci Dekarbonisasi Industri Sulawesi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan hasil penyidikan lengkap pada 19 Januari 2026. “Ini merupakan komitmen kami menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum,” kata Ali Bahri dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).

Kasus ini terungkap dari operasi bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan truk yang mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Tersangka langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara barang bukti disimpan di Rupbasan Kelas I Palu.

Read also:  Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Alam Berkelanjutan, Aceh Jadi Model Percontohan

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Gakkum Kehutanan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan praktik pembalakan liar dan melindungi sumber daya hutan, khususnya di wilayah Sulawesi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...