Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penegakan hukum untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di Provinsi Riau.
Langkah ini diambil menyusul temuan seekor gajah sumatera mati di kawasan lindung Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Penyelidikan difokuskan tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi pemodal di balik praktik perburuan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan satwa liar. Tim di lapangan bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu, termasuk pihak-pihak yang berada di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem,” ujar Dwi Januanto di Pelalawan, Jumat (7/2/2026).
Kasus ini berawal dari laporan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2/2026) terkait temuan bangkai gajah di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya cedera berat di bagian kepala, dengan dugaan sementara kematian disebabkan trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat indikasi tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi.
Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan memfokuskan penelusuran pada kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan terorganisir. Upaya tersebut dilakukan melalui pengumpulan alat bukti, pendalaman informasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi.
Tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.
Selain mengejar pelaku, Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan PT RAPP karena lokasi kejadian berada di dalam areal konsesi perusahaan. Pemeriksaan ini terkait dengan kewajiban pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam melindungi hutan dan satwa liar, termasuk pengelolaan koridor satwa dan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV). ***




