Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pengamanan dilakukan dalam operasi gabungan pada Selasa, 17 Juni 2025, yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, dan TNI dari DENPOM XIII/2 Palu. 

Tim menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan dan langsung menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Read also:  Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN NP Catat Kinerja Rendah Emisi dan Tinggi Efisiensi

Selain menyita ekskavator merek Doosan DX220A-2 beserta peralatan pendukung tambang ilegal lainnya, petugas juga menangkap operator berinisial YA (38). 

Setelah pemeriksaan intensif, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. 

Read also:  Indonesia–Inggris Danai Empat Proyek Inovasi Rendah Karbon melalui LCDI-ITF

“Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat. Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (23/6/2025).

Penyidik saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak pemodal di balik tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Baru 39,01 Persen Terkelola, KLH Reformasi Total Sistem Pengelolaan Sampah Nasional

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Read also:  Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Ali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum kehutanan di wilayah masing-masing guna menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK)...

Evaluasi Menyeluruh IUP, Pemerintah Pastikan Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperketat penertiban aktivitas pertambangan melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha...

TOP STORIES

BEL Valves Secures Multi-Million-Pound Contract for Indonesia’s First CCUS Project

Ecobiz.asia — UK-based valve manufacturer BEL Valves has secured a multi-million-pound contract to supply equipment for Indonesia’s first carbon capture, utilisation and storage (CCUS)...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Indonesia Hosts International Peat Fire Suppression Training with Global Partners

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has organized an international training program on forest and land fire suppression in peatland ecosystems, involving global partners...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...