Dua Kontrak WK Migas Bernilai Minimal 15 Juta Dolar Resmi Diteken

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dadan Kusdiana menyaksikan penandatanganan dua Wilayah Kerja (WK) Migas, yakni WK Amanah dan WK Melati, yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang lelang kedua WK Migas tersebut. Penandatanganan WK Migas dilakukan pada acara “Indonesia Exploration Forum 2024” di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Oktober 2024.

“Penandatanganan ini menambah capaian Pemerintah dalam mendapatkan investor pada kegiatan usaha hulu migas guna mendorong kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia,” ungkap Dadan.

Read also:  Indonesia Perkuat Kolaborasi Global untuk Pengelolaan Gambut Tropis di COP30

Dadan menyebutkan nilai investasi dari Komitmen Pasti pada WK Amanah adalah sebesar 3.150.000 dolar AS dan WK Melati senilai 12.700.000 dolar AS, sehingga dari dua WK tersebut mendapatkan total komitmen pasti mencapai 15.850.000 dolar AS, dengan bonus tanda tangan masing-masing sebesar 300.000 dolar AS dan 200.000 dolar AS.

Baca juga: Terapkan teknologi CCUS, Pertamina Mulai Injeksi CO2 ke Lapangan Sukowati, Bojonegoro

WK Amanah dan Melati merupakan hasil Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2024 yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Penawaran Langsung. 

Pemenang WK Amanah adalah PT Medco Energi Amanah (Operator), PT Sele Raya Sejati dan KUFPEC Indonesia (Amanah) B.V. 

Read also:  Bappenas Perkuat Konsep Bioekonomi Berkelanjutan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Indonesia

Sedangkan pemenang WK Melati yaitu PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati (Operator), SIEI Melati Limited dan KUFPEC Indonesia (Amanah) B.V.

Adapun dari penandatanganan kontrak kerja sama ini, pada WK Amanah berupa satu G&G serta Akuisisi dan processing data seismik 3D 50 km2. 

Sementara untuk WK Melati komitmen pasti berupa dua Studi G&G, Akuisisi dan processing Data Seismik 3D 200 km2, serta Akuisisi dan processing Data Seismik 2D 250 km2.

Baca juga: Kata SKK Migas Soal Temuan Gas dan Kondensat di Morowali, Sulawesi Tengah: Hasil yang Menjanjikan

Read also:  Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

“Ini menunjukkan bahwa industri hulu migas di Indonesia masih memiliki peluang besar, dan tetap menarik untuk investasi. Perbaikan regulasi yang dilakukan Pemerintah juga mendukung iklim investasi yang lebih baik bagi investor, termasuk fasilitas pajak, insentif atau syarat dan ketentuan dalam penawaran,” imbuh Dadan.

Dadan berharap bahwa penandatanganan dua Kontrak Kerja Sama Migas dengan skema cost recovery ini akan memberikan dampak positif terhadap iklim eksplorasi migas di Indonesia. 

Penandatanganan ini menambah Kontrak Kerja Sama sejak tahun 2020 hingga 2024 menjadi total 23 Kontrak Kerja Sama Baru.  ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...