Dari Sekolah Hutan ke Alam Liar: Perjalanan Pulang Orangutan Artemis dan Gieke

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Artemis dan Gieke bukan orangutan biasa. Artemis yang berusia enam tahun empat bulan dan Gieke enam tahun sepuluh bulan lahir di “Sekolah Hutan” alias pusat rehabilitasi orangutan milik Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) di Sintang, Kalimantan Barat.

Pada Rabu (19/11/2025), setelah lebih dari enam tahun belajar mengenali pakan alami, membuat sarang, dan hidup tanpa bergantung pada manusia, keduanya akhirnya pulang ke rumah, habitat aslinya: hutan Taman Nasional Betung Kerihun.

Dua orangutan betina itu dilepasliarkan di Blok Sungai Rongun, Sub DAS Mendalam, oleh tim gabungan Balai KSDA Kalimantan Barat, Balai Besar TNBKDS, dan YPOS.

Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Dari Sekolah Hutan Jerora di Sintang, tim menempuh delapan jam perjalanan darat menuju Putussibau, lalu tiga jam menyusuri sungai dengan longboat menuju Stasiun Pelepasliaran Mentibat.

Read also:  Kemenhut–Bareskrim Setop 36 Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

Keduanya menjalani habituasi satu malam untuk memastikan kondisi fisik dan mental stabil sebelum dibawa satu jam lagi ke titik pelepasliaran.

Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan pelepasliaran ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memulihkan populasi orangutan Kalimantan yang berstatus Kritis (Critically Endangered).

“Ini langkah strategis memulihkan populasi orangutan di habitat alaminya. Kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat menjadi fondasi utama menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” ujarnya.

Bagi warga sekitar dan kader konservasi yang ikut mendampingi, pelepasliaran ini bukan sekadar kegiatan teknis. Ada kebanggaan dan keterikatan emosional melihat Artemis dan Gieke kembali ke hutan.

Read also:  Indonesia–Republik Demokratik Kongo Perkuat Kolaborasi Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

“Kami bangga bisa menjadi bagian dari proses ini,” kata Brigita, mahasiswa magang dari FAHUTAN UNTAN. “Melihat orangutan kembali ke habitatnya memberi rasa haru dan pengingat bahwa konservasi adalah panggilan menjaga masa depan alam kami.”

Program pelepasliaran di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun telah berlangsung sejak 2017. Hingga kini, 37 orangutan rehabilitasi dan satu individu translokasi telah dikembalikan ke alam.

Artemis dan Gieke akan menjalani pemantauan intensif selama tiga bulan menggunakan metode nest-to-nest untuk memastikan kemampuan adaptasi, pola makan, dan pergerakan mereka stabil.

Read also:  Menteri ESDM Lantik Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Kepala Balai Besar TNBKDS, Sadtata Noor Adirahmanta, menambahkan bahwa keberhasilan konservasi tidak mungkin dicapai tanpa peran masyarakat sebagai penjaga garis depan.

“Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci keberlanjutan. Kami berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi menjaga hutan Kalimantan bagi generasi mendatang,” katanya.

Pelepasliaran Artemis dan Gieke menegaskan bahwa konservasi orangutan bukan hanya soal teknik rehabilitasi, tetapi juga soal harapan, empati, dan kolaborasi. Dua individu muda ini kini kembali ke rumah, membawa harapan bahwa upaya panjang memulihkan hutan Kalimantan tetap memberi hasil nyata bagi ekosistem dan masa depan satwa liar Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...