Burung Garuda Diperdagangkan Lewat TikTok, Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Penindakan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi secara daring melalui platform media sosial TikTok dan Facebook.

Seorang pelaku berinisial RG (23) ditangkap dalam operasi gabungan di Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada 19 Juli 2025.

RG diduga sebagai pelaku utama yang aktif memperdagangkan satwa liar melalui akun-akun media sosial miliknya sejak 2023.

Dari tangan pelaku, tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai KSDA Jawa Tengah, dan Polres Brebes menyita satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang dikenal luas sebagai simbol negara Burung Garuda serta satwa lain seperti Elang Brontok, Alap-Alap Layang, dan sembilan anakan Elang Tikus.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut praktik perdagangan melalui media sosial sebagai bentuk baru kejahatan konservasi.

“Para pelaku kini memanfaatkan ruang digital secara tersembunyi. Ini menuntut strategi penegakan hukum yang adaptif dan responsif terhadap teknologi,” tegas Aswin, Selasa (22/7/2025). Ia menyebut penangkapan RG sebagai langkah awal dalam memutus rantai perdagangan satwa liar dari hulu.

Read also:  Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa, spesies endemik Indonesia yang berstatus Critically Endangered menurut IUCN dan termasuk dalam Appendix I CITES.

Read also:  Kebutuhan Listrik Data Center Diproyeksi Tembus 32 GW pada 2032

“Elang Jawa bukan sekadar satwa dilindungi, ia adalah lambang identitas nasional kita. Penindakan ini krusial untuk menjaga simbol negara dari kepunahan,” ujarnya.

Darmanto menambahkan perlindungan satwa liar merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Kejahatan terhadap keanekaragaman hayati tak hanya merusak ekosistem, tapi juga mencederai nilai-nilai kebangsaan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Kolaborasi antara aparat, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi kunci pencegahan kepunahan spesies langka. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...