Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan standar baku pengelolaan limbah elektronik (e-waste) dari hulu hingga hilir, menyusul meningkatnya penggunaan perangkat elektronik dan masih dominannya pengelolaan oleh sektor informal.
Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) KLH/BPLH Upik Siti Asliah mengatakan standar tersebut diperlukan untuk menutup celah dalam tata kelola e-waste, terutama terkait pemilahan, pengkategorian, pengangkutan, hingga pengolahan limbah elektronik.
“Pengelolaan e-waste harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak gap yang memerlukan kepastian kebijakan, sehingga PSILH saat ini sedang menyusun standar pengelolaan e-waste untuk menjadi rujukan,” kata Upik dikutip Minggu (27/9/2026).
Penggodokan standar pengelolaan e-waste dibahasa pada forum Standardisasi Pengelolaan Sampah Elektronik di Bekasi, Jawa Barat.
Standar tersebut akan mencakup limbah dari perangkat yang menggunakan sumber daya listrik dan/atau baterai, baik berukuran kecil maupun perangkat berukuran besar (bulky). Fokus awal mencakup e-waste yang berasal dari rumah tangga dan perkantoran.
Tantangan terbesar saat ini berada pada rantai pengelolaan di masyarakat yang masih banyak bergantung pada pengepul dan pelapak. Pembongkaran perangkat elektronik secara manual tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang memadai berisiko menimbulkan pencemaran, terutama ketika prosesnya melibatkan bahan kimia berbahaya.
Persoalan juga muncul dalam pengelolaan perangkat elektronik bekas milik pemerintah, khususnya Barang Milik Negara (BMN). Alur pemusnahan barang elektronik tersebut dinilai perlu diintegrasikan dengan aspek perlindungan lingkungan.
Karena itu, KLH/BPLH akan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Lelang dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk memasukkan aspek lingkungan dalam proses pemindahtanganan BMN.
Di tingkat daerah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengembangkan mekanisme pengumpulan e-waste melalui drop box di sejumlah fasilitas umum serta layanan penjemputan langsung. Praktik tersebut menjadi salah satu masukan dalam penyusunan standar nasional.
Upik mengatakan forum lintas sektor tersebut diperlukan untuk memastikan standar yang disusun tidak berhenti sebagai ketentuan teknis, tetapi dapat diterapkan oleh pemerintah, swasta, dan penyedia layanan publik.
“Melalui forum ini, masukan yang didapatkan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk best practice yang sudah dilakukan dapat menyempurnakan standar yang disusun. Harapan kami, agar standar pengelolaan e-waste ini juga dapat menjadi pedoman yang implementatif dan efektif untuk diterapkan secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan,” pungkas Upik. ***





