Ecobiz.asia — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan dan pengklasifikasian aktivitas ekonomi nasional tetap relevan dengan dinamika global, termasuk perkembangan ekonomi digital, agenda perubahan iklim, serta tumbuhnya bisnis karbon di Indonesia.
KBLI merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Klasifikasi ini digunakan sebagai rujukan utama dalam analisis ekonomi, perumusan kebijakan, perizinan berusaha, serta penyusunan berbagai statistik resmi negara.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revisi 5 telah diadopsi sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.
“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. Pembaruan ini penting agar klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru, sekaligus tetap menjaga keterbandingan internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).
BPS menjelaskan pembaruan KBLI dilakukan setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Proses penyusunan KBLI 2025 melibatkan lintas sektor, dengan total 1.164 usulan yang diterima dari 30 kementerian dan lembaga.
Dalam KBLI 2025, BPS mengakomodasi sejumlah aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup, antara lain jasa intermediasi platform digital, factoryless goods producers (FGP), aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan streaming, serta aktivitas terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon. Selain itu, klasifikasi untuk energi terbarukan dan sektor jasa keuangan juga diperluas.
Dari sisi struktur, jumlah kategori KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A–V), naik dari 21 kategori pada KBLI 2020. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
BPS menegaskan KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi lainnya.
Di luar statistik, KBLI juga digunakan dalam berbagai aspek kebijakan. Di sektor keuangan, KBLI menjadi rujukan dalam klasifikasi sektor ekonomi pada laporan bank umum terintegrasi serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Di sektor industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara dalam perizinan berusaha KBLI digunakan sebagai dasar pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan pembaruan ini, BPS menilai KBLI 2025 akan memperkuat basis data ekonomi nasional, termasuk pencatatan aktivitas ekonomi yang terkait langsung dengan upaya mitigasi perubahan iklim dan pengembangan bisnis karbon di Indonesia. ***


