Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat yang kooperatif, sambil tetap menyasar para pemilik lahan, pemodal, dan pengguna alat berat sebagai aktor utama perusakan kawasan hutan.

Sejak operasi dimulai pada 2 November 2025, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara mengidentifikasi sekitar 6.000 hektare areal terindikasi perambahan di bentang alam yang merupakan koridor gajah itu.

Dari jumlah itu, sekitar 2.390 hektare berhasil dikuasai kembali melalui tindakan lapangan, termasuk perobohan 59 pondok, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, penertiban akses melalui pembongkaran jembatan liar, serta pemasangan 27 plang larangan.

Read also:  Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Pada Jumat (14/11), tim operasi mengamankan satu unit alat berat beserta empat orang terkait pembukaan lahan. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai pemborong yang mengoperasikan alat berat untuk memperluas perambahan.

Penindakan ini menunjukkan bahwa operasi tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi diarahkan kepada jaringan perusakan hutan yang menggunakan modal besar.

Di sisi penegakan hukum, penyidik telah menetapkan pemilik lahan ilegal berinisial SM sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah TKP, serta permintaan keterangan ahli.

Read also:  Kontroversi PLTP Panas Bumi Gunung Ungaran, ESDM: Pengembangan Bertahap Berbasis Kajian

Tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Polda Bengkulu, sementara penyidik menelusuri rantai kepemilikan lahan dan pihak-pihak terkait jual beli kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini tidak diarahkan untuk menekan masyarakat kecil.

“Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat, sementara warga yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Read also:  Tren Hotspot Menurun, Menhut Minta Tetap Waspada Karhutla

Dia menambahkan bahwa Ditjen Gakkum juga menyiapkan penerapan sanksi administratif bagi pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan, serta penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan pemulihan kerugian negara.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kemenhut memastikan Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat akan terus berlanjut secara terpadu. Selain penegakan hukum, langkah pemulihan lahan, penertiban akses, dan penataan batas kawasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha patuh hukum, dan lembaga konservasi. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

TOP STORIES

Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia — Singapura dan Laos menandatangani perjanjian implementasi untuk membangun kerangka kerja yang mengikat secara hukum bagi kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6...

Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Ecobiz.asia – Dunia diperkirakan akan melampaui ambang pemanasan global 1,5°C dalam beberapa tahun ke depan. Namun, peluang untuk menekan kenaikan suhu dan mengembalikannya ke...

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...