Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat yang kooperatif, sambil tetap menyasar para pemilik lahan, pemodal, dan pengguna alat berat sebagai aktor utama perusakan kawasan hutan.

Sejak operasi dimulai pada 2 November 2025, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara mengidentifikasi sekitar 6.000 hektare areal terindikasi perambahan di bentang alam yang merupakan koridor gajah itu.

Dari jumlah itu, sekitar 2.390 hektare berhasil dikuasai kembali melalui tindakan lapangan, termasuk perobohan 59 pondok, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, penertiban akses melalui pembongkaran jembatan liar, serta pemasangan 27 plang larangan.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30

Pada Jumat (14/11), tim operasi mengamankan satu unit alat berat beserta empat orang terkait pembukaan lahan. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai pemborong yang mengoperasikan alat berat untuk memperluas perambahan.

Penindakan ini menunjukkan bahwa operasi tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi diarahkan kepada jaringan perusakan hutan yang menggunakan modal besar.

Di sisi penegakan hukum, penyidik telah menetapkan pemilik lahan ilegal berinisial SM sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah TKP, serta permintaan keterangan ahli.

Read also:  Guyana Undang Indonesia Bergabung dengan Forest Climate Leaders’ Partnership di COP30

Tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Polda Bengkulu, sementara penyidik menelusuri rantai kepemilikan lahan dan pihak-pihak terkait jual beli kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini tidak diarahkan untuk menekan masyarakat kecil.

“Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat, sementara warga yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Read also:  Kemenhut Lanjutkan Operasi Penertiban PETI Tahap III di TNGHS, Ratusan Lubang Tambang Ditutup

Dia menambahkan bahwa Ditjen Gakkum juga menyiapkan penerapan sanksi administratif bagi pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan, serta penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan pemulihan kerugian negara.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kemenhut memastikan Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat akan terus berlanjut secara terpadu. Selain penegakan hukum, langkah pemulihan lahan, penertiban akses, dan penataan batas kawasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha patuh hukum, dan lembaga konservasi. *** (Putra Rama Febrian)

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...