Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat yang kooperatif, sambil tetap menyasar para pemilik lahan, pemodal, dan pengguna alat berat sebagai aktor utama perusakan kawasan hutan.
Sejak operasi dimulai pada 2 November 2025, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara mengidentifikasi sekitar 6.000 hektare areal terindikasi perambahan di bentang alam yang merupakan koridor gajah itu.
Dari jumlah itu, sekitar 2.390 hektare berhasil dikuasai kembali melalui tindakan lapangan, termasuk perobohan 59 pondok, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, penertiban akses melalui pembongkaran jembatan liar, serta pemasangan 27 plang larangan.
Pada Jumat (14/11), tim operasi mengamankan satu unit alat berat beserta empat orang terkait pembukaan lahan. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai pemborong yang mengoperasikan alat berat untuk memperluas perambahan.
Penindakan ini menunjukkan bahwa operasi tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi diarahkan kepada jaringan perusakan hutan yang menggunakan modal besar.
Di sisi penegakan hukum, penyidik telah menetapkan pemilik lahan ilegal berinisial SM sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah TKP, serta permintaan keterangan ahli.
Tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Polda Bengkulu, sementara penyidik menelusuri rantai kepemilikan lahan dan pihak-pihak terkait jual beli kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini tidak diarahkan untuk menekan masyarakat kecil.
“Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat, sementara warga yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Ditjen Gakkum juga menyiapkan penerapan sanksi administratif bagi pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan, serta penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan pemulihan kerugian negara.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kemenhut memastikan Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat akan terus berlanjut secara terpadu. Selain penegakan hukum, langkah pemulihan lahan, penertiban akses, dan penataan batas kawasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha patuh hukum, dan lembaga konservasi. *** (Putra Rama Febrian)




