Banjir Jabodetabek dan Neraca Air yang Tak Seimbang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Banjir dan tanah longsor kembali datang menghantam Jabodetabek pada Minggu, 6 Juli 2025. Di Bogor, khususnya kawasan Puncak, longsor terjadi di 21 titik dan banjir meluas ke tujuh titik di 18 kecamatan. Tiga orang meninggal, ratusan rumah rusak, jalan-jalan terputus. Di Jakarta, ratusan rumah di Kebon Pala, Jatinegara, terendam air saat debit Sungai Ciliwung memuncak.

Ini bukan peristiwa luar biasa. Bukan pula kejadian alam yang tiba-tiba. Ini adalah akumulasi dari pembiaran panjang terhadap rusaknya sistem pengelolaan ruang, air, dan lingkungan hidup kita. Jika akar persoalan tidak ditangani, bencana serupa hanya soal waktu.

Beberapa pekan terakhir, langkah penegakan hukum mulai terlihat. Aparat menindak pengembang wisata dan pelaku alih fungsi lahan di kawasan hulu yang terbukti memperparah risiko banjir dan longsor. Dua belas perusahaan wisata dan satu perorangan di Puncak telah dikenai sanksi administratif. Mereka diwajibkan membongkar bangunan dalam waktu 30 hari dan memulihkan kawasan dalam 180 hari. Ini langkah penting, meski belum cukup.

Penegakan hukum lingkungan memang menjadi fondasi untuk memperbaiki arah pembangunan dan mencegah alih fungsi lahan yang membabi buta. Namun, tantangannya besar. Regulasi saling tumpang tindih. Kewenangan tersebar di banyak institusi. Tanpa koordinasi lintas sektor dan komitmen politik yang kuat, hukum mudah berubah jadi simbol belaka.

Read also:  Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Saya pernah memaparkan data banjir Jakarta di hadapan Dewan Pertimbangan Presiden pada 2013 yang memperlihatkan bagaimana neraca air sangat tidak seimbang. Ketika itu, 3,1 miliar meter kubik air mengalir ke Jakarta dari 12 sungai. Fasilitas tampungan—rawa, kanal, waduk—hanya mampu menahan 2,3 miliar meter kubik. Sisanya, 800 juta meter kubik air liar, menjadi banjir.

asPosisi Jakarta dalam Daerah Aliran Sungai (DAS)

Dari 150 ribu hektare luas enam daerah aliran sungai (DAS) yang membentuk lanskap Jakarta, hanya sekitar 30 persen yang memiliki tutupan vegetasi. Itu 12 tahun lalu. Kini, kondisinya jauh lebih buruk. Alih fungsi lahan untuk perumahan, vila, dan wisata terus meningkat. Kawasan hulu yang seharusnya menjadi zona resapan justru berubah menjadi lahan terbuka yang kedap air.

Di hilir, kondisinya tak kalah kritis. Banyak kawasan Jabodetabek—termasuk Bekasi, Tangerang, Karawang—berada di bawah permukaan laut. Sistem drainase, kanal, dan pompa menjadi penentu utama. Tapi semua itu tak akan sanggup bekerja optimal jika hujan datang bersamaan dari langit dan dari hulu, menyapu masuk lewat sungai-sungai yang meluap.


Ketika itu, 3,1 miliar meter kubik air mengalir ke Jakarta dari 12 sungai. Fasilitas tampungan—rawa, kanal, waduk—hanya mampu menahan 2,3 miliar meter kubik. Sisanya, 800 juta meter kubik air liar, menjadi banjir.

Bencana di hulu dan hilir saling terhubung. Saat hutan-hutan di Puncak, Megamendung, dan Cisarua digusur demi vila dan tempat wisata, daya serap air hilang. Air hujan langsung mengalir ke sungai. Tak sempat meresap. Sungai-sungai meluap, membawa air dan lumpur ke kota. Genangan dan banjir tak bisa dihindari karena ruang terbuka hijau di Jakarta juga makin sempit. Rumah, gedung, dan mal berdiri di atas lahan bekas resapan. Drainase buruk. Izin mendadak longgar.

Read also:  B50: Ketahanan Energi atau Ilusi Hijau?

Masalah makin rumit karena banyak pihak terlibat, tapi tak satu pun benar-benar memegang kendali. UU Kehutanan, UU Tata Ruang, UU Lingkungan, UU Penanggulangan Bencana—semuanya bicara soal ruang dan air. Tapi siapa yang mengorkestrasi semua itu?

Sementara itu, solusi jangka pendek seperti modifikasi cuaca memang bisa membantu menunda banjir. Tapi sifatnya sementara. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.

Kita perlu memulihkan kawasan hulu secara sistematis, merehabilitasi DAS yang rusak, menghentikan alih fungsi lahan yang tak terkendali. Kita harus membongkar bangunan ilegal di zona resapan, mencabut izin yang cacat prosedur, dan memperkuat sistem pengawasan tata ruang.

Read also:  Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

Di saat yang sama, infrastruktur hilir—kanal, waduk, pompa, pintu air—harus ditingkatkan kapasitasnya. Sistem peringatan dini dibangun. Pemerintah pusat dan daerah duduk satu meja. Sektor swasta dilibatkan. Lembaga pendidikan dan media mendorong kesadaran publik. Ini bukan pekerjaan satu dinas, satu kementerian, atau satu periode pemerintahan.

Sayangnya, saat banjir datang, justru banyak yang memilih tampil di depan kamera: membagikan sembako, menangis bersama korban, lalu mengunggah empati ke media sosial. Kepedulian yang difilmkan, bukan dijalankan. Padahal solusi tak datang dari konten, tapi dari komitmen.

Banjir dan longsor yang melanda Jabodetabek bukanlah musibah semata. Ia adalah peringatan keras dari alam atas kesalahan kita mengelola ruang dan air. Mari berhenti menyalahkan hujan. Mari berhenti pura-pura peduli. Saatnya bertindak menyentuh akar persoalan. ***

Oleh: Dr. Eka Widodo Soegiri (Direktur Perencanaan & Evaluasi Pengelolaan DAS, Kementerian Kehutanan  periode 2011–2014); Tenaga Ahli Menteri LHK tahun 2018-2024; Ketua Umum IPKINDO periode 2018-2023).

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IEA Global Methane Tracker 2026 – Download Link

Ecobiz.asia - Around the world, many countries have made reductions in methane emissions a policy priority as part of their efforts to limit near-term...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...

B50: Ketahanan Energi atau Ilusi Hijau?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati komoditas berkelanjutan) Ecobiz.asia - Ketika pemerintah mengumumkan implementasi mandatori B50 mulai 1 Juli 2026, narasi yang dibangun terdengar sangat meyakinkan: Indonesia...

Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

TOP STORIES

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...

BRIN-Rosatom Rusia Bahas Pengembangan Eneri Nuklir Berskala Besar

Ecobiz.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perusahaan energi nuklir Rusia Rosatom menggelar pertemuan untuk membahas pengembangan energi nuklir berskala besar di...

Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia memperkuat kerja sama strategis di sektor energi dan sumber daya mineral dalam rangkaian Sidang Komisi Bersama (SKB)...

Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil...

Seven Chinese Nationals Detained in Illegal Gold Mining Case in Papua Forest

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry is expanding its investigation into an alleged illegal gold mining operation inside a forest area in Nabire, Central...