Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan akan mencabut wilayah kerja (WK) migas yang tidak dioptimalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk BUMN.
Kebijakan tegas itu dilakukan demi peningkatan lifting minyak nasional.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini terdapat 5.000 sumur idle di Indonesia. Bahlil mendesak operator wilayah kerja untuk segera mengoptimalkan sumur-sumur tersebut.
“Setelah dicek, dari 16.000 sumur yang idle, masih ada 5.000 sumur yang mungkin dapat dioptimalkan produksinya,” ujar Bahlil dalam acara BNI Investor Daily di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Jika sumur-sumur ini tidak dioptimalkan, Bahlil menyampaikan akan mencabut izin wilayah kerja dan menawarkan kepada pihak yang bersedia mengembangkan lapangan yang idle tersebut.
“Tampaknya ada potensi bagi kami untuk melakukan penataan terhadap sumur-sumur yang tidak dikerjakan baik oleh KKKS maupun BUMN. Kami akan ambil alih dan menawarkannya kepada perusahaan yang mampu meningkatkan lifting minyak nasional kita,” ujar Bahlil.
Beberapa waktu lalu Direktur Pengembangan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM Ariana Soemanto, menyampaikan ada empat strategi yang sedang ditinjau untuk mendorong optimalisasi lifting minyak nasional.
Pertama, kontraktor migas didorong untuk segera memulai operasi di wilayah kerja idle yang berpotensi.
“Jika diperlukan, penyesuaian ekonomi dapat diusulkan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” katanya.
Kedua, kontraktor didorong untuk bekerja sama dengan entitas lain untuk memanfaatkan teknologi canggih yang sesuai dengan norma industri dalam mengoperasikan wilayah kerja idle yang berpotensi.
Baca juga: Bahlil Minta Perguruan Tinggi di Indonesia Timur Lebih Adaptif Demi Kelola SDA Berkelanjutan
Ketiga, kontraktor dapat mengusulkan agar wilayah kerja idle ini dikelola oleh kontraktor lain sesuai dengan ketentuan regulasi.
Keempat, kontraktor dapat mengembalikan wilayah kerja idle tersebut kepada Kementerian dengan mempertimbangkan kewajiban pasca-operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk diklasifikasikan ulang dan ditawarkan sebagai wilayah kerja baru sesuai dengan ketentuan regulasi.
Strategi-strategi ini sedang dievaluasi dengan rekomendasi waktu yang ditentukan oleh SKK Migas atau BPMA. ***