Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pelayanan Perizinan bersamaan dengan Pos Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan di bidang lingkungan.

“Ke depan, kita ingin proses ini makin streamlined dan unit teknis di lingkungan KLH lebih siap melakukan verifikasi dan validasi langsung,” ujar Diaz saat peresmian di Jakarta, Jumat (7/11).

Read also:  Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Diaz menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa waktu penyelesaian perizinan AMDAL yang sebelumnya mencapai 168 hari kini berkurang menjadi 51 hari. Proses UKL-UPL juga mengalami penurunan waktu sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meski telah terjadi efisiensi, Diaz memastikan KLH akan terus memperkuat sistem agar pelayanan publik, baik pengaduan maupun perizinan, menjadi lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Diaz menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait isu lingkungan. “Pelaporan masyarakat masih bisa kita tingkatkan. Kita ingin mempercepat mekanisme pelaporan agar setiap aduan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Read also:  El Nino Lalap 81.000 Hektare Lahan, Semua Pihak Diminta Siaga Hadapi Puncak Karhutla Juli-Oktober

KLH telah mengintegrasikan sistem pengaduan masyarakat melalui laman latihan.lapor.go.id, yang terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Diaz menambahkan, prosedur tindak lanjut laporan masyarakat kini diatur lebih tegas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025. Setiap pengaduan normatif wajib ditindaklanjuti maksimal dalam lima hari kerja, pengaduan non-pengawasan dalam 14 hari, dan pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan dalam 60 hari kerja.

Read also:  Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

“Selama ini, setiap aduan harus diverifikasi oleh Biro Humas sebelum diteruskan ke unit teknis. Sekarang kita sedang menyederhanakan proses itu agar laporan bisa langsung diteruskan dan ditangani oleh unit terkait,” ujar Diaz. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Ecobiz.asia - Negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang dipicu fenomena El...

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...