Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) sebagai jalur kredensial nasional, serta non–SPE-GRK yang berlaku bagi proyek yang menggunakan standar internasional.

Kedua jalur ini memastikan proyek memenuhi syarat integritas sebelum memperoleh izin penerbitan kredit.

Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, dalam Global Carbon Summit Indonesia 2025 yang diselenggarakan Ecobiz Asia pada 26-27 November 2025.

Laksmi menjelaskan bahwa seluruh proyek kehutanan wajib melalui pra-aplikasi, pengecekan kelayakan subjek, penyerahan project design document (PDD), verifikasi pemenuhan syarat, dan akhirnya persetujuan penerbitan kredit karbon oleh Menteri Kehutanan.

“Ada dua jalur, SPE-GRK dan non–SPE-GRK. Keduanya tetap mewajibkan persetujuan menteri untuk memastikan proses dan produknya berintegritas tinggi,” kata Laksmi.

Pada jalur SPE-GRK, proyek mengikuti alur yang sepenuhnya terintegrasi dengan sistem nasional—mulai dari pendaftaran mitigation plan (DRAM), rekomendasi registrasi, hingga penerbitan kredit oleh kementerian.

Read also:  Malaysia Apresiasi PLN, Proyek Elektrifikasi Kereta Listrik di Kelantan dan Pahang Tuntas Lebih Awal

Sementara non–SPE-GRK diperuntukkan bagi proyek yang menerbitkan kredit di standar internasional seperti Verra, Gold Standard, atau Plan Vivo, namun tetap harus mengantongi rekomendasi menteri sebelum registrasi dan sebelum penerbitan kredit.

Ia menekankan bahwa hanya tiga kelompok yang dapat menjadi subjek proyek karbon kehutanan: pemegang izin perhutanan sosial termasuk pemegang hutan adat, pemegang konsesi seperti HPH dan HTI, serta pengembang proyek yang bermitra dengan kementerian di kawasan konservasi. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) belum dapat menjadi subjek proyek karena kerangka hukumnya masih disiapkan.

Menurut Laksmi, penetapan dua jalur penerbitan kredit ini terkait langsung dengan tujuan nasional sektor kehutanan yang menjadi pilar pertumbuhan hijau.

Pemerintah menargetkan instrumen karbon mampu membiayai rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis serta menjaga 49 juta hektare hutan dari deforestasi dan degradasi. Karena itu, setiap kebijakan dan insentif harus tepat sasaran dan menyasar subjek yang sah agar manfaat ekonomi karbon benar-benar sampai pada pengelola hutan di lapangan.

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Di hadapan peserta forum, Laksmi menguraikan pentingnya integritas sebagai fondasi penerbitan kredit karbon kehutanan. Proyek wajib memenuhi standar universal kredibilitas karbon yang diakui internasional, menerapkan sistem MRV yang kuat, serta memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat lokal.

Pemerintah juga mewajibkan penerapan social safeguards, mekanisme keluhan, dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan proyek.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah dalam seluruh proses—sejak pra-aplikasi hingga persetujuan penerbitan—dirancang untuk mengurangi ketidakpastian, mempercepat waktu proses, dan menekan biaya proyek tanpa mengurangi kualitas.

Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih antara sistem perizinan kehutanan dan mekanisme pasar karbon sukarela yang selama ini kerap menimbulkan konflik yurisdiksi atau klaim ganda.

Menurutnya, pembukaan akses ke pasar karbon menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem karbon nasional. Selain mendorong penyediaan data dan teknologi pengukuran yang lebih akurat, pasar karbon juga memungkinkan peningkatan standar validator dan verifikator, serta membuka ruang inovasi metodologi. Pemerintah tetap mengakui standar internasional untuk menjaga integritas, tetapi pada saat yang sama memanfaatkan proses tersebut untuk mempercepat pembangunan kapasitas nasional.

Read also:  Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Hulu Migas, PHI Luncurkan Kartu Stop Work Authority

Laksmi menutup paparannya dengan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh mekanisme berbasis karbon benar-benar mendukung tujuan perlindungan hutan, pengurangan emisi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat serta kelompok rentan. “Instrumen karbon harus menyentuh sasaran yang tepat. Pemerintah hadir untuk memastikan manfaat itu sampai kepada mereka yang menjaga hutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 110/2025 yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon, termasuk di sektor kehutanan.

Saat ini Kemenhut sedang menyelaraskan sejumlah regulasi utama, meliputi revisi Permen 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan, Permen 8/2021 tentang Penataan Hutan dan Perencanaan Pengelolaan Hutan, Permen 9/2021 tentang Perhutanan Sosial, serta aturan baru pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mencatat pengiriman biomassa terbesar sepanjang program cofiring setelah mengangkut sekitar 6.700 ton cangkang sawit ke...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...