Mitigasi Banjir dan Longsor, Kemenhut–Satgas PKH Terus Tertibkan Tambang Ilegal dan Bangunan Komersial di TNGHS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan area penyangganya. Operasi yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten, itu menyasar praktik tambang emas tanpa izin (PETI) serta penggunaan kawasan konservasi untuk bangunan komersial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) turut memimpin operasi pada Rabu (3/12/2025), bersama Komandan Satgas PKH Garuda dan Gubernur Banten. Penertiban dilakukan di tiga blok utama — Cimari, Cirotan, dan Sopal — yang masuk dalam total kawasan TNGHS seluas 105.072 hektare. Dari operasi tersebut, tim menutup 55 lubang PETI.

Read also:  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

“Operasi lanjutan periode ketiga ini merupakan bagian dari penertiban menyeluruh di kawasan TNGHS,” ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto.

Ia menyebut operasi lanjutan di wilayah Bogor (28 Oktober–6 November 2025) dan Sukabumi (18–22 November 2025) telah menindak 281 lubang PETI, 811 bangunan pengolahan emas, sekitar 20.000 tabung gelundung, 105 mesin, dan memutus 44 jaringan listrik ilegal.

Kemenhut dan Satgas PKH telah menyusun rencana penertiban lanjutan di 11 blok di Kabupaten Lebak, termasuk Blok Cimari, Cirotan, Cisasak, Gang Panjang, Cisoka, Cikatumbiri, Ciburuluk, Ciawitali, Cikopo, dan Cikidang. Selain tambang ilegal, tim juga akan menertibkan 488 bangunan wisata komersial tak berizin di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.

Read also:  Hot Spot Meningkat, Manggala Agni Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut total indikasi aktivitas ilegal di kawasan mencapai 493 hektare, terdiri dari 346 hektare tambang ilegal dan sekitar 147 hektare bangunan vila tak berizin.

“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp304 miliar, belum termasuk nilai kerugian hasil tambang ilegal,” ujarnya. Tim penyidik juga telah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP untuk menelusuri para aktor pemodal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan hutan, khususnya TNGHS sebagai hulu penting bagi sejumlah sungai besar di Jawa Barat dan Banten. Kerusakan kawasan dinilai dapat memicu degradasi kualitas air, banjir, dan longsor.

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy
Penutupan lubang tambang ilegal di TNGHS.

Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI di kawasan TNGHS telah berlangsung masif dan mengancam fungsi ekologis taman nasional. Menurut dia, operasi ini bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor.

Dwi Januanto mengatakan, penegakan hukum akan diterapkan secara terukur, termasuk ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku. “Upaya perlindungan kawasan konservasi harus diperkuat dengan efek jera dan kolaborasi lintas pihak,” ujar Dwi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...