Mitigasi Banjir dan Longsor, Kemenhut–Satgas PKH Terus Tertibkan Tambang Ilegal dan Bangunan Komersial di TNGHS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan area penyangganya. Operasi yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten, itu menyasar praktik tambang emas tanpa izin (PETI) serta penggunaan kawasan konservasi untuk bangunan komersial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) turut memimpin operasi pada Rabu (3/12/2025), bersama Komandan Satgas PKH Garuda dan Gubernur Banten. Penertiban dilakukan di tiga blok utama — Cimari, Cirotan, dan Sopal — yang masuk dalam total kawasan TNGHS seluas 105.072 hektare. Dari operasi tersebut, tim menutup 55 lubang PETI.

Read also:  Wamen LH Minta Pemudik Pilah Sampah Saat Mudik, Kurangi Beban TPA

“Operasi lanjutan periode ketiga ini merupakan bagian dari penertiban menyeluruh di kawasan TNGHS,” ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto.

Ia menyebut operasi lanjutan di wilayah Bogor (28 Oktober–6 November 2025) dan Sukabumi (18–22 November 2025) telah menindak 281 lubang PETI, 811 bangunan pengolahan emas, sekitar 20.000 tabung gelundung, 105 mesin, dan memutus 44 jaringan listrik ilegal.

Kemenhut dan Satgas PKH telah menyusun rencana penertiban lanjutan di 11 blok di Kabupaten Lebak, termasuk Blok Cimari, Cirotan, Cisasak, Gang Panjang, Cisoka, Cikatumbiri, Ciburuluk, Ciawitali, Cikopo, dan Cikidang. Selain tambang ilegal, tim juga akan menertibkan 488 bangunan wisata komersial tak berizin di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.

Read also:  Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut total indikasi aktivitas ilegal di kawasan mencapai 493 hektare, terdiri dari 346 hektare tambang ilegal dan sekitar 147 hektare bangunan vila tak berizin.

“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp304 miliar, belum termasuk nilai kerugian hasil tambang ilegal,” ujarnya. Tim penyidik juga telah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP untuk menelusuri para aktor pemodal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan hutan, khususnya TNGHS sebagai hulu penting bagi sejumlah sungai besar di Jawa Barat dan Banten. Kerusakan kawasan dinilai dapat memicu degradasi kualitas air, banjir, dan longsor.

Read also:  Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla
Penutupan lubang tambang ilegal di TNGHS.

Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI di kawasan TNGHS telah berlangsung masif dan mengancam fungsi ekologis taman nasional. Menurut dia, operasi ini bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor.

Dwi Januanto mengatakan, penegakan hukum akan diterapkan secara terukur, termasuk ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku. “Upaya perlindungan kawasan konservasi harus diperkuat dengan efek jera dan kolaborasi lintas pihak,” ujar Dwi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

Ecobiz.asia — Seekor anak Elang Jawa menetas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan diberi nama “Garda Nusantara” oleh Wakil Menteri Kehutanan...

Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar...

Wamenhut Dorong Replikasi Model Konservasi Berbasis Masyarakat, Desa Penyangga TNGHS Jadi Model

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mendorong replikasi model konservasi berbasis masyarakat dalam peringatan Hari Hutan Internasional di Sukabumi, Jawa Barat. Kegiatan yang digelar...

Titik Panas Naik Tajam, Menteri LH Minta Daerah Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul lonjakan signifikan jumlah...

TOP STORIES

Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Capai 354.609 Ton CO₂e

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mencatat realisasi penurunan emisi sebesar 354.609 ton CO₂e hingga Februari 2026, atau setara 112% dari target periode berjalan, sebagai...

Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

Ecobiz.asia — Seekor anak Elang Jawa menetas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan diberi nama “Garda Nusantara” oleh Wakil Menteri Kehutanan...

Batang Toru Hydropower Project to Pay $12.7m Environmental Fine, Cleared to Resume Operations

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), developer of the Batang Toru hydropower plant in North Sumatra, will pay Rp200.6 billion (around $12.7...

ADB Launches Regional Fund to Accelerate ASEAN Power Grid Development

Ecobiz.asia — Asian Development Bank (ADB) has launched a multi-partner trust fund to support project preparation for cross-border energy and transmission infrastructure in Southeast...

SESMO Commences Construction of 262 MWp Solar Project at IMIP with BNI-Led Financing

Ecobiz.asia — PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESMO) has commenced construction of a 262 MWp solar power plant at the Indonesia Morowali Industrial Park...