Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat, Wamen LH Ingatkan Setiap Laporan Wajib Ditindaklanjuti

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya setiap laporan masyarakat terkait lingkungan ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan saat meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jakarta Timur, Jumat (7/11).

“Pelaporan masyarakat masih bisa kita tingkatkan. Kita ingin mempercepat mekanisme pelaporan agar setiap aduan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Diaz.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Diaz menjelaskan, KLH telah mengintegrasikan sistem pengaduan masyarakat melalui laman latihan.lapor.go.id, yang terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Dia menambahkan, prosedur tindak lanjut laporan masyarakat kini diatur lebih tegas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Setiap pengaduan bersifat normatif wajib ditindaklanjuti maksimal dalam lima hari kerja, pengaduan non-pengawasan dalam 14 hari, dan pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan dalam 60 hari kerja.

“Selama ini, setiap aduan harus diverifikasi oleh Biro Humas sebelum diteruskan ke unit teknis. Sekarang kita sedang menyederhanakan proses itu agar laporan bisa langsung diteruskan dan ditangani oleh unit terkait,” ujarnya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Selain peresmian Pos Pengaduan Masyarakat, juga diresmikan Pos Pelayanan Perizinan. Keduanya menjadi menjadi bagian dari upaya KLH/BPLH untuk merevitalisasi pelayanan publik di sektor lingkungan. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...