Kemenhut dan Kejaksaan Agung Sepakat Percepat Penanganan Perkara Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).

Kesepakatan ini memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum di sektor kehutanan, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.

Read also:  PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” ujar Dwi Januanto.

Ia menambahkan, kolaborasi ini penting karena penanganan kejahatan kehutanan kerap terkait dengan tindak pidana pencucian uang. “Kita dihadapkan bukan hanya pada pidana kehutanan, namun juga tindak pidana pencucian uang. Tapi kita tidak sendiri, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” kata Dwi.

Read also:  Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Jampidum Asep N. Mulyana menegaskan, sinergi antara penyidik dan jaksa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia berharap, koordinasi sejak tahap awal akan mempercepat penyelesaian perkara dan menghindari pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang.

“Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang dalam penanganan perkara kehutanan. Penyidik dan jaksa harus bekerja sama sejak awal di lapangan agar kasus dapat diselesaikan lebih cepat,” tegas Asep.

Read also:  Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

PKS juga mencakup pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah. Satgas bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.

Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera tinggi bagi pelaku perusakan hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

Pertemuan Bilateral Prabowo dan PM Jepang, Bahas Mineral Kritis Hingga Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menegaskan komitmen memperdalam kerja sama strategis di sektor energi, mineral kritis, hingga industrialisasi...

MoU Bisnis RI–Jepang Tembus Rp401 Triliun, Dari Panas Bumi hingga Pemanfaatan Karbon

Ecobiz.asia — Kesepakatan bisnis Indonesia–Jepang senilai US$23,63 miliar atau sekitar Rp401,7 triliun diteken dalam Forum Bisnis Indonesia–Jepang di Tokyo, mencakup proyek strategis mulai dari...

Geopolitik Global Penuh Dinamika, RI-Jepang Percepat Transisi Energi dan Proyek Masela

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia menempatkan percepatan proyek Blok Masela dan investasi transisi energi sebagai prioritas utama dalam pembahasan dengan Jepang guna memperkuat ketahanan energi...

TOP STORIES

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

PLN Indonesia Power Manfaatkan 1,94 Juta Ton FABA Sepanjang 2025

Ecobiz.asia -- PLN Indonesia Power mencatat pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencapai 1,94 juta ton sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat...

Dorong Energi Bersih, PGN Perluas Pemanfaatan BBG di Transportasi

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sektor...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

Indonesia, South Korea Sign Forestry Deals to Boost Fire Management, Climate Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia and South Korea have signed two strategic forestry cooperation agreements aimed at strengthening collaboration on sustainable forest management and forest fire...