Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong gairah perdagangan karbon nasional.

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, ketentuan mengenai MRA tidak lagi dicantumkan. Lantas, bagaimana nasib MRA yang telah diteken?

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa penandatanganan MRA dengan badan-badan karbon internasional dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat dan mempercepat aktivitas perdagangan karbon di Indonesia.

Read also:  Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Di antara MRA yang telah ditandatangani, salah satunya adalah dengan Gold Standard, yang menaungi proyek-proyek berskala menengah dan kecil, termasuk proyek energi terbarukan berbasis komunitas seperti penyediaan air bersih dan biogas.

“Dengan Gold Standard, kita sudah berkomunikasi sejak awal tahun dan akhirnya menandatangani MRA pada Mei lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan guidance document untuk implementasinya,” kata Diaz dalam Indonesia Climate Change Forum (ICCF) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain Gold Standard, Indonesia juga telah menandatangani MRA dengan Verra, Plan Vivo, dan Global Carbon Council (GCC). “Dengan Verra, MRA baru ditandatangani bulan ini dan masih dibahas panduan teknisnya. Sementara Plan Vivo fokus pada proyek smallholders, dan GCC banyak terkait proyek penangkapan dan pemanfaatan karbon seperti CCS dan CCUS,” jelas Diaz.

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Diaz menilai, terbitnya Perpres 110/2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 akan semakin menggairahkan pasar karbon nasional.

“Perpres ini mengubah sekitar 45 persen isi dari regulasi sebelumnya, hampir mayoritas. Ini angin segar bagi pasar karbon yang selama ini dinilai kurang bergairah,” ujarnya.

Soal tak adanya ketentuan MRA pada Perpres 110/2025, Diaz menyatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji bagaimana kelanjutan MRA yang sudah ditandatangani.

Read also:  Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

Menurut dia, bisa saja MRA dengan badan karbon yang sudah ada tetap dilanjutkan, dan untuk yang belum menandatangani MRA tidak diperlukan lagi. Diaz menyatakan, detil bagaimana implementasinya akan diatur pada peraturan di tingkat menteri (Permen).

“Ya kita pasti mengkaji lagi. Ini kan Permen-nya juga belum ada. jadi Permen-nya akan kita lihat,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang sinergi dengan pelaku industri untuk memetakan dan menetapkan ruang karbon biru di kawasan industri pesisir,...

Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan agenda pengendalian perubahan iklim nasional sangat bergantung pada kualitas data emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat daerah....

Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Ecobiz.asia — Gold Standard untuk pertama kalinya menerbitkan Design Certification bagi proyek karbon biru (blue carbon), menyusul lolosnya Global Mangrove Trust Blue Carbon Restoration...

TOP STORIES

Dua Kapal Berhasil Keluar dari Area Konflik Timur Tengah, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Normal

Ecobiz.asia — PT Pertamina International Shipping (PIS) melaporkan, dua kapalnya berhasil keluar dari kawasan konflik di Timur Tengah, sementara dua kapal lainnya masih berada...

ERA Raises S$50 Million for Solar, Green Hydrogen Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Singapore-based renewable energy developer Equator Renewables Asia (ERA) has raised S$50 million to fund large-scale solar, green hydrogen and sustainable industrial zone...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

GeoDipa Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Masyarakat Dieng dan Patuha

Ecobiz.asia -- PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menggelar program Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan menyalurkan bantuan 10.115 paket sembako bagi masyarakat di wilayah...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...