Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong gairah perdagangan karbon nasional.

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, ketentuan mengenai MRA tidak lagi dicantumkan. Lantas, bagaimana nasib MRA yang telah diteken?

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa penandatanganan MRA dengan badan-badan karbon internasional dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat dan mempercepat aktivitas perdagangan karbon di Indonesia.

Read also:  Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Di antara MRA yang telah ditandatangani, salah satunya adalah dengan Gold Standard, yang menaungi proyek-proyek berskala menengah dan kecil, termasuk proyek energi terbarukan berbasis komunitas seperti penyediaan air bersih dan biogas.

“Dengan Gold Standard, kita sudah berkomunikasi sejak awal tahun dan akhirnya menandatangani MRA pada Mei lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan guidance document untuk implementasinya,” kata Diaz dalam Indonesia Climate Change Forum (ICCF) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain Gold Standard, Indonesia juga telah menandatangani MRA dengan Verra, Plan Vivo, dan Global Carbon Council (GCC). “Dengan Verra, MRA baru ditandatangani bulan ini dan masih dibahas panduan teknisnya. Sementara Plan Vivo fokus pada proyek smallholders, dan GCC banyak terkait proyek penangkapan dan pemanfaatan karbon seperti CCS dan CCUS,” jelas Diaz.

Read also:  KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Diaz menilai, terbitnya Perpres 110/2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 akan semakin menggairahkan pasar karbon nasional.

“Perpres ini mengubah sekitar 45 persen isi dari regulasi sebelumnya, hampir mayoritas. Ini angin segar bagi pasar karbon yang selama ini dinilai kurang bergairah,” ujarnya.

Soal tak adanya ketentuan MRA pada Perpres 110/2025, Diaz menyatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji bagaimana kelanjutan MRA yang sudah ditandatangani.

Read also:  Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

Menurut dia, bisa saja MRA dengan badan karbon yang sudah ada tetap dilanjutkan, dan untuk yang belum menandatangani MRA tidak diperlukan lagi. Diaz menyatakan, detil bagaimana implementasinya akan diatur pada peraturan di tingkat menteri (Permen).

“Ya kita pasti mengkaji lagi. Ini kan Permen-nya juga belum ada. jadi Permen-nya akan kita lihat,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim Sektor Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Emergent Forest Finance Accelerator, Inc. menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki peluang kerja sama pendanaan iklim guna mendukung...

PLN Indonesia Power dan South Pole Bahas Perpanjangan Kerja Sama Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT PLN Indonesia Power dan perusahaan konsultan iklim global asal Swiss, South Pole AG, membahas perpanjangan kerja sama perdagangan karbon untuk proyek...

Menhut Ajak Dunia Bangun Pasar Karbon yang Kredibel dan Berkeadilan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengajak komunitas internasional memperkuat pasar karbon global yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi agar mampu memobilisasi investasi iklim dalam skala...

Di Forum Iklim London, Menhut Umumkan Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan Terbesar Indonesia

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia akan menerbitkan kredit karbon sektor kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO₂e pada 6 Juli 2026, menandai salah...

Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas, Perkuat Kerja Sama Gambut dan Mangrove di Forum London

Ecobiz.asia – Indonesia membawa tiga agenda utama dalam forum Forest and Climate Leaders' Partnership (FCLP) di London, yakni mendorong pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi,...

TOP STORIES

Pertamina Trans Kontinental Raih Top 10 Jakarta Water Heroes 2026 Berkat Efisiensi Pengelolaan Air

Ecobiz.asia – PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) masuk dalam jajaran Top 10 Jakarta Water Heroes 2026 pada kategori Pelopor Kantor Cerdas Penggunaan Air, sebagai...

Kemenhut Rancang KHDTK Tumbang Nusa Jadi Living Laboratory Gambut, Bangun Kolaborasi Pentahelix

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Tumbang Nusa di Kalimantan Tengah sebagai living laboratory pengelolaan ekosistem gambut sekaligus...

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...