Link Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan TKDN

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Regulasi ini diklaim menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel untuk memperkuat daya saing industri nasional.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Read also:  Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Dalam pilar insentif, perusahaan yang melakukan litbang kini bisa memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen.

Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga mendapat insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, BMP kini lebih mudah dicapai dengan adanya 15 komponen pembentuk nilai.

Penyederhanaan juga dilakukan, antara lain penghitungan TKDN barang kini tidak lagi berbasis biaya penuh, melainkan cukup melihat asal bahan dan sertifikasi. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun.

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Bagi industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan melalui metode self declare. Dengan sistem ini, nilai TKDN bisa melebihi 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN juga akan dicantumkan langsung pada label produk sehingga lebih mudah diakses konsumen.

Dari sisi kecepatan, sertifikasi TKDN kini dipangkas signifikan. Proses melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipersingkat dari 22 hari kerja menjadi 10 hari, sementara untuk industri kecil dari lima hari menjadi tiga hari.

Selain reformasi prosedur, pemerintah juga memperketat pengawasan. Praktik manipulasi seperti TKDN washing, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran komitmen akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan sertifikat hingga rekomendasi sanksi terhadap pejabat pengadaan.

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju,” tegas Agus.

Kemenperin mencatat hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan di berbagai sektor. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...