Ecobiz.asia – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Seksi II Palu mengamankan dua ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8/2025).
Operasi ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satpol PP, serta TNI dari Denpom XIII/2 Palu.
Alat berat ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, dalam wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo.
Selain ekskavator, tim juga menyita barang bukti berupa satu mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar, satu mesin alkon, dan perlengkapan lain. Seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) ditangkap di lokasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan alat berat telah merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi keberhasilan operasi dan mengingatkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya dilanda banjir bandang yang menewaskan tujuh orang akibat kerusakan lingkungan.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Kehutanan, serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Balai Gakkumhut menegaskan komitmennya melindungi hutan dan mengajak masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran hukum kehutanan. “Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hutan tetap lestari bagi generasi mendatang,” tegas Ali Bahri. ***