Susun 15 Aturan Turunan UU KSDAHE, Kementerian Kehutanan Siapkan Skema PP Omnibus

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah cq Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan skema omnibus regulation untuk menyusun 15 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Kepala Biro Hukum Kemenhut Supardi menjelaskan, pihaknya memiliki tenggat waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksana UU KSDAHE pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut sah secara formil.

Supardi mengatakan bahwa sebagian peraturan akan digabungkan dalam satu peraturan pemerintah (PP) omnibus agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

“Total ada 15 PP yang perlu disusun. Kami mempertimbangkan untuk merampingkannya dengan format omnibus agar implementasinya lebih sederhana,” katanya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Read also:  Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia

Menurut Supardi, sebagian dari peraturan tersebut merupakan revisi dari PP yang sudah ada, sementara lainnya merupakan aturan baru yang wajib disusun sesuai mandat UU.

Proses perancangan akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga teknis sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.

“Kalau bisa selesai sebelum Juli 2026, maka kita sudah sesuai amanat undang-undang. Tapi yang penting kualitasnya tetap dijaga,” ujar Supardi.

Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, pengakuan masyarakat adat, hingga mekanisme pendanaan konservasi.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut Satyawan Pudyatmoko memastikan penyusunan peraturan pelaksana dari UU KSDAHE akan dilakukan secara terbuka dan menjadikan putusan MK, termasuk dissenting opinion, sebagai rujukan etik dan kebijakan.

Satyawan mengatakan Kemenhut akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum.

“Konsultasi publik tidak cukup satu atau dua kali. Kita akan lakukan berulang kali untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/7/2025) lalu menolak Uji Formil UU KSDHAE diajukan oleh empat pemohon, yakni AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang individu Mikael Ane. MK menilai proses legislasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Read also:  PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Meski demikian, putusan MK tersebut diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam UU 32/2024, masyarakat hukum adat diatur secara eksplisit, termasuk pada Pasal 37 ayat (3) dan (4) serta bagian penjelasan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan undang-undang ini akan dituangkan secara lebih teknis dalam peraturan turunan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...