MORE ARTICLES

Susun 15 Aturan Turunan UU KSDAHE, Kementerian Kehutanan Siapkan Skema PP Omnibus

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah cq Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan skema omnibus regulation untuk menyusun 15 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Kepala Biro Hukum Kemenhut Supardi menjelaskan, pihaknya memiliki tenggat waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksana UU KSDAHE pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut sah secara formil.

Supardi mengatakan bahwa sebagian peraturan akan digabungkan dalam satu peraturan pemerintah (PP) omnibus agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

“Total ada 15 PP yang perlu disusun. Kami mempertimbangkan untuk merampingkannya dengan format omnibus agar implementasinya lebih sederhana,” katanya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menurut Supardi, sebagian dari peraturan tersebut merupakan revisi dari PP yang sudah ada, sementara lainnya merupakan aturan baru yang wajib disusun sesuai mandat UU.

Proses perancangan akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga teknis sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.

“Kalau bisa selesai sebelum Juli 2026, maka kita sudah sesuai amanat undang-undang. Tapi yang penting kualitasnya tetap dijaga,” ujar Supardi.

Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, pengakuan masyarakat adat, hingga mekanisme pendanaan konservasi.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut Satyawan Pudyatmoko memastikan penyusunan peraturan pelaksana dari UU KSDAHE akan dilakukan secara terbuka dan menjadikan putusan MK, termasuk dissenting opinion, sebagai rujukan etik dan kebijakan.

Satyawan mengatakan Kemenhut akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum.

“Konsultasi publik tidak cukup satu atau dua kali. Kita akan lakukan berulang kali untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/7/2025) lalu menolak Uji Formil UU KSDHAE diajukan oleh empat pemohon, yakni AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang individu Mikael Ane. MK menilai proses legislasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, putusan MK tersebut diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Read also:  Produsen Plywood Antisipasi Manuver Trump Naikkan Tarif Impor Kayu

Dalam UU 32/2024, masyarakat hukum adat diatur secara eksplisit, termasuk pada Pasal 37 ayat (3) dan (4) serta bagian penjelasan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan undang-undang ini akan dituangkan secara lebih teknis dalam peraturan turunan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Pertamina NRE Gandeng Verso Energy Kembangkan Bahan Bakar Rendah Karbon Berbasis CO2 Biogenik

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan energi bersih asal Prancis, Verso Energy, untuk mengembangkan bahan bakar...

IEEFA Desak Dunia Batasi Produksi Plastik Primer Jelang Negosiasi Final PBB

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menegaskan pentingnya pembatasan produksi plastik primer dan pengaturan perdagangan menjelang putaran akhir negosiasi internasional...

Libatkan Swasta, Menteri LH Kirim Tambahan 200 Personel Pemadam Karhutla Riau

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat respons terhadap lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dengan mengerahkan 200 personel pemadam darat ke wilayah terdampak,...

Perkuat SDM Energi, HCML Dukung Sinergi Industri Migas dan Perguruan Tinggi

Ecobiz.asia — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menyatakan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi antara industri migas dan perguruan tinggi di Indonesia....

MEBI dan Huawei Jalin Kemitraan Strategis, Kembangkan Digitalisasi Infrastruktur EV

Ecobiz.asia — PT Mega Energi Biru Indonesia (MEBI) menjalin kemitraan strategis dengan PT Huawei Tech Investment (Huawei Indonesia) untuk mempercepat pengembangan infrastruktur energi bersih...