MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera meningkatkan penanganan kasus penyelundupan 711 ekor burung ke tahap penyidikan. 

Kasus ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Polsek Sukarami terhadap kendaraan yang membawa ratusan satwa liar dilindungi di kawasan KM 12 Palembang.

Berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 30 Juni 2025 bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti awal untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

Kasus ini dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 30 Juni 2025 pukul 01.23 WIB, saat sebuah mobil Toyota Sigra berwarna abu-abu metalik dihentikan di KM 12 Palembang. 

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kotak kardus berisi burung. Sopir berinisial ARS (19) dan pendampingnya MIS (19) langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.

BKSDA Sumsel mencatat dari total 711 ekor burung, sebanyak 112 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi. 

Jenis-jenis burung tersebut meliputi Takur Api, Ekek Layongan, Celilin, beberapa jenis Cica Daun, dan Burung Madu Sepah Raja. 

Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Jalankan Strategi Ganda untuk Dorong Transisi Energi, Seperti Apa?

Sisanya, 599 ekor, merupakan burung yang tidak dilindungi seperti Pleci, Konin Kucing, Tepus, serta berbagai jenis lain seperti poksai, cucak, glatik, kepodang, dan ciung air.

Seluruh satwa dilindungi telah disita dan dititipkan ke BKSDA Sumsel untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu, Palembang. Sementara burung non-dilindungi yang telah melewati pemeriksaan kesehatan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu.

Dua orang pengangkut burung masih berstatus saksi. Mereka mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial R, yang diduga sebagai pengirim dari Jambi. Penyelidikan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak penerima di Provinsi Lampung.

Read also:  KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam keanekaragaman hayati. “Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima,” ujarnya dikutip Kamis (3/7/2025).

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...