Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera meningkatkan penanganan kasus penyelundupan 711 ekor burung ke tahap penyidikan.
Kasus ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Polsek Sukarami terhadap kendaraan yang membawa ratusan satwa liar dilindungi di kawasan KM 12 Palembang.
Berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 30 Juni 2025 bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti awal untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi
Kasus ini dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 30 Juni 2025 pukul 01.23 WIB, saat sebuah mobil Toyota Sigra berwarna abu-abu metalik dihentikan di KM 12 Palembang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kotak kardus berisi burung. Sopir berinisial ARS (19) dan pendampingnya MIS (19) langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
BKSDA Sumsel mencatat dari total 711 ekor burung, sebanyak 112 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Jenis-jenis burung tersebut meliputi Takur Api, Ekek Layongan, Celilin, beberapa jenis Cica Daun, dan Burung Madu Sepah Raja.
Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Jalankan Strategi Ganda untuk Dorong Transisi Energi, Seperti Apa?
Sisanya, 599 ekor, merupakan burung yang tidak dilindungi seperti Pleci, Konin Kucing, Tepus, serta berbagai jenis lain seperti poksai, cucak, glatik, kepodang, dan ciung air.
Seluruh satwa dilindungi telah disita dan dititipkan ke BKSDA Sumsel untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu, Palembang. Sementara burung non-dilindungi yang telah melewati pemeriksaan kesehatan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu.
Dua orang pengangkut burung masih berstatus saksi. Mereka mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial R, yang diduga sebagai pengirim dari Jambi. Penyelidikan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak penerima di Provinsi Lampung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam keanekaragaman hayati. “Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima,” ujarnya dikutip Kamis (3/7/2025).
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia. ***