Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera meningkatkan penanganan kasus penyelundupan 711 ekor burung ke tahap penyidikan. 

Kasus ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Polsek Sukarami terhadap kendaraan yang membawa ratusan satwa liar dilindungi di kawasan KM 12 Palembang.

Berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 30 Juni 2025 bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti awal untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

Read also:  Hilirisasi dan Transisi Energi Kini Dikoordinasikan Satu Pintu, Bahlil Jadi Menko

Kasus ini dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 30 Juni 2025 pukul 01.23 WIB, saat sebuah mobil Toyota Sigra berwarna abu-abu metalik dihentikan di KM 12 Palembang. 

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kotak kardus berisi burung. Sopir berinisial ARS (19) dan pendampingnya MIS (19) langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.

BKSDA Sumsel mencatat dari total 711 ekor burung, sebanyak 112 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi. 

Read also:  Di Sidang PBB, Menteri Jumhur Tegaskan Pentingnya Aksi Iklim Berkeadilan

Jenis-jenis burung tersebut meliputi Takur Api, Ekek Layongan, Celilin, beberapa jenis Cica Daun, dan Burung Madu Sepah Raja. 

Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Jalankan Strategi Ganda untuk Dorong Transisi Energi, Seperti Apa?

Sisanya, 599 ekor, merupakan burung yang tidak dilindungi seperti Pleci, Konin Kucing, Tepus, serta berbagai jenis lain seperti poksai, cucak, glatik, kepodang, dan ciung air.

Seluruh satwa dilindungi telah disita dan dititipkan ke BKSDA Sumsel untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu, Palembang. Sementara burung non-dilindungi yang telah melewati pemeriksaan kesehatan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu.

Read also:  PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Dua orang pengangkut burung masih berstatus saksi. Mereka mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial R, yang diduga sebagai pengirim dari Jambi. Penyelidikan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak penerima di Provinsi Lampung.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam keanekaragaman hayati. “Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima,” ujarnya dikutip Kamis (3/7/2025).

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...