Impor Kayu tak Lagi Perlu Persetujuan, Cukup Deklarasi ke Kemenhut

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi menghapus kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk produk kehutanan, termasuk kayu dan produk turunannya. 

Langkah ini merupakan bagian dari paket deregulasi perdagangan yang diumumkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong investasi di sektor padat karya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa deregulasi impor kayu berlaku untuk 441 kode HS produk kehutanan. 

“Kini impor produk kehutanan tidak lagi memerlukan PI dari Kemendag. Namun, tetap wajib disertai Deklarasi Impor (DI) guna menjaga ketelusuran dan legalitas kayu,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025) sore. 

Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelemahan SVLK, Nilai Ekspor Kayu Indonesia Dipertaruhkan

Mendag menjelaskan, sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini memang bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan lainnya.

Read also:  Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Ketentuan teknis selanjutnya akan diatur oleh Kementerian Kehutanan.

Deregulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki iklim investasi nasional. 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni adanya deregulasi memberikan kepastian hukum, memudahkan investasi dan membangun lapangan kerja.

“Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga adanya kepastian hukum, bagian dari ease of doing bussiness untuk memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja,” ungkap Menhut.

Baca juga: Produsen Plywood Antisipasi Manuver Trump Naikkan Tarif Impor Kayu

Selain itu, Menhut menegaskan pengusulan ini sudah melalui diskusi yang matang dari beberapa kementerian teknis, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.

Read also:  RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

“Saya ingin menegaskan sekali lagi komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari tim. Paket deregulasi ini sudah kita kerjakan bersama-sama,” tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indonesia mengimpor kayu dan produk kehutanan senilai rata-rata 350–400 juta dolar AS per tahun, dengan volume mencapai lebih dari 1 juta ton, terutama dari Malaysia, Tiongkok, dan Vietnam. Produk-produk tersebut meliputi kayu gergajian, panel kayu, veneer, serta pulp dan kertas.

Langkah pelonggaran ini dilakukan sebagai bagian dari revisi besar terhadap kebijakan impor. Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan Permendag baru, termasuk Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor dan delapan Permendag lain berdasarkan klaster komoditas.

Read also:  Sorot Potensi Energi Terbarukan, Wamen LH Dorong Sungai Ciliwung Dikembangkan untuk PLTMH

Baca juga: Aturan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA: Peluang dan Tantangan bagi Eksportir Kayu dan Sawit 

Empat kelompok barang prioritas mendapat relaksasi impor, yaitu bahan baku industri, produk penunjang program nasional seperti nampan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis, produk industri berdaya saing seperti sepeda dan alas kaki, serta produk kehutanan. 

Untuk komoditas tertentu, PI digantikan hanya dengan Laporan Surveyor (LS), bahkan ada yang tidak lagi memerlukan LS.

Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 25 dan 26 Tahun 2025 untuk mempermudah penerbitan izin usaha waralaba serta mencabut empat regulasi lama yang dinilai menghambat usaha perdagangan dalam negeri.

Pemerintah menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan deregulasi ini guna memastikan manfaatnya bagi pelaku usaha dan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...