Pertumbuhan Kendaraan Listrik Gerakkan Perekonomian, Kementerian ESDM: Ciptakan Green Job

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pertumbuhnya kendaraan listrik berupa sepeda motor maupun mobil akan menciptakan multiplier effect seperti lapangan kerja baru yang ramah lingkungan.  Diantara yang sudah muncul adalah adanya bengkel-bengkel kendaraan listrik yang tersertifikasi.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiana Dewi menyatakan pertumbuhan kendaraan listrik selain untuk mengurangi emisi seyogyanya dapat menjadi bagian dari pergerakan ekonomi masyarakat.

“Kami menginginkan adanya pengurangan emisi. Ini juga menjadi bagian dari pergerakan ekonomi. Jadi kita harapkan nanti multiplier efeknya bagi perekonomian masyarakat dalam rangka transisi energi yang berkeadilan ini berjalan dan tentunya kita mendukung industri lokal kita untuk bisa menghadirkan ikhtiar kita untuk mewujudkan ketahanan energi nasional,” kata Eniya dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.

Read also:  PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Baca juga: Kemenperin Siapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Industri, Pupuk hingga Petrokimia Masuk Prioritas

Pertumbuhan kendaraan listrik juga akan melahirkan skill baru yang berbeda dan melahirkan jenis pekerjaan yang berkaitan langsung dengan lingkungan yang lebih baik (Green Job). 

“Kegiatan ini menumbuhkan skill baru, kita masuk ke gaya hidup yang berbeda. Inilah salah satu wujud dari green jobs yang selama ini didengung-dengungkan. Hanya dengan mengonversi, tapi tumbuh skill bagaimana mengetahui baterai, bagaimana cara mengontrol baterai di dalam kendaraan itu sendiri,” terang Eniya.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Guna mendukung percepatan konversi motor listrik saat ini, terdapat 38 Bengkel Konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan, dengan rincian 5 Bengkel Konversi Tipe A yang telah masuk Platform Digital dan 19 Bengkel Konversi Tipe B yang juga telah masuk Platform Digital. Kapasitas konversi sendiri sebanyak 42.216 unit/tahun.

Untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, Kementerian ESDM menggelar Program Konversi 1.000 Motor Listrik. Program tersebut dilaksanakan dengan pelibatan badan usaha untuk mengratiskan konversi motor listrik.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dukungan badan usaha sektor ESDM menujukkan adanya kepedulian yang sama terkait lingkungan yang bersih. 

Baca juga: Gas Animo Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Gelar EV Motor Conversion Race 2024

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

“Dukungan badan usaha baik BUMN, maupun swasta nasional telah memberikan kontribusi yang besar dalam mewujudkan visi pemerintah untuk menciptakan masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujar Dadan saat meluncurkan 1.000 unit konversi motor listrik gratis. 

Dukungan badan usaha sektor ESDM tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi program konversi sehingga dapat berjalan dengan optimal. 

“Pelibatan badan usaha dalam program konversi ini adalah untuk memperluas program konversi ini menjadi bagian dari kegiatan CSR-nya. Badan usaha juga dapat mengkonversi kendaraan operasional yang mereka miliki secara internal,” ujar Dadan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...