KLH Segel Dua Pabrik Peleburan Logam karena Cemari Udara, PT Jaya Abadi Steel dan PT Luckione 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, karena terbukti mencemari udara dan melanggar baku mutu lingkungan.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi malam hari,  Selasa (10/6/2025), sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum lingkungan.

Kedua pabrik yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.

Read also:  METI Dorong Percepatan Transisi Energi untuk Perkuat Kemandirian Nasional

Baca juga: Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang

PT Jaya Abadi Steel, yang memiliki kapasitas peleburan 150.000 ton/tahun menggunakan teknologi induction furnace, terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai. Sementara itu, PT Luckione sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun belum ditindaklanjuti. Data terbaru dari pengawasan drone KLH pada 4 Juni 2025 menunjukkan emisi dari cerobong yang diduga kuat melampaui baku mutu udara.

Read also:  PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Selain pelanggaran emisi, KLH/BPLH juga menemukan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal di kedua lokasi. Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyebut unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.

“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.

Menteri Hanif menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.

“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. Pengawasan akan diperluas secara sistematis ke wilayah industri lain di Jawa,” tegasnya.

Read also:  ESDM Panggil Produsen Bobibos, Minta Segera Lakukan Uji Teknis

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

KLH/BPLH juga menyerukan gerakan kolektif lintas sektor untuk menciptakan ekosistem pengawasan lingkungan yang adil, kuat, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media.

“Udara bersih adalah hak dasar warga. Saatnya langit Jabodetabek kembali biru—bukan hanya di baliho, tapi di setiap tarikan napas masyarakat,” pungkas Menteri Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

TOP STORIES

Indonesia Identifies 239,000 Ha of Clean and Clear Conservation Areas for Carbon-linked Restoration

Ecobiz.asia - Indonesia has identified around 239,000 hectares of clean and clear open areas in conservation zones that could support restoration activities linked to...

Forestry Carbon Trading is Not the Endgame, Ministry Principal Advisor Says

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning forestry carbon trading as a financing instrument to support the country’s climate targets, rather than merely as a marketplace...

Indonesia Aims To Turn Forest Carbon Potential Into Global Leadership

Ecobiz.asia - Indonesia wants to use its newly issued forestry carbon offset regulation to transform the country’s vast forest carbon potential into global carbon...

Beyond Technology, Trust Becomes Critical for Indonesia’s Nuclear Program

Ecobiz.asia - Indonesia’s plan to bring its first nuclear power plant online by 2032 is facing a fundamental challenge that goes beyond technology or...

Lampaui Target 14,7%, PLN Nusantara Power Produksi 245 GWh Energi Hijau pada Kuartal I 2026

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power mencatat produksi energi hijau sebesar 245 gigawatt hour (GWh) pada kuartal pertama 2026 melalui program cofiring biomassa di pembangkit...