MORE ARTICLES

Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia  – Tim Operasi Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama dengan Satuan Brigade Mobil (Sat-Brimob) Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal berupa Galian C di dua lokasi yang berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) – Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025), menjelaskan pelaksanaan operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai keresahan akan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. 

Pada operasi yang dilaksanakan 9 dan 10 Mei 2025 itu, Tim menyegel dan memasang papan larangan pada kedua areal pertambangan. Tim operasi gabungan juga mengamankan 2 orang beserta 2 unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II yang seluruhnya telah diamankan  sebagai barang bukti. 

Baca juga: Integra Group Masuki Tahap Monetisasi Aset Karbon Bermodal Tiga Konsesi Hutan (PBPH)

Rudianto menuturkan kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan dan terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini,” kata Rudianto.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak para perusak hutan dan penerima manfaat ekonomi dari kejahatan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. 

Baca juga: Hadapi 184 Hotspot, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Aktif Cegah Kebakaran Lahan

“Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan hutan,” katanya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Read also:  Picu Keterlibatan Publik, Jurnalis Berperan Penting Tentukan Sukses Agenda FOLU Net Sink 2030

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...