Ecobiz.asia – Seekor anak Badak Jawa kembali lahir di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Kehadirannya terekam kamera jebak pada 10 Oktober 2026, ketika anak badak itu berkubang bersama induknya, Desy. Berdasarkan analisis tim monitoring Balai TNUK, kelahiran tersebut merupakan yang kelima bagi Desy, setelah sebelumnya melahirkan Arjuna (2013), Arum (2015), Hawa (2018), dan Syauki (2024).
Anak badak yang diperkirakan berusia satu hingga dua bulan itu terpantau dalam kondisi sehat dan aktif mengikuti induknya. Pejantan yang diduga menjadi ayahnya adalah Musofa. Bagi konservasi Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), setiap kelahiran menjadi kabar penting. Spesies yang hanya tersisa di Indonesia ini menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan populasinya.
Namun, di balik kabar kelahiran tersebut, ada kisah kelam yang pernah terjadi di habitat terakhir Badak Jawa. Hutan Ujung Kulon bukan hanya menjadi tempat satwa langka itu berkembang biak, tetapi juga pernah menjadi lokasi perburuan terorganisasi. Berdasarkan keterangan yang dipublikasi Ditjen Konservasi SUmber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut 7 Jul 2026, dalam kurun 2018–2022, sedikitnya sepuluh individu Badak Jawa dibunuh oleh kelompok pemburu yang kemudian terungkap melalui proses penegakan hukum.
Perburuan itu tidak dilakukan secara sporadis. Ada orang yang bertugas menembak, ada yang membawa perbekalan dan memotong cula, sementara pihak lain mengurus penjualan hasil buruan. Jejak kejahatan bahkan menjangkau Jakarta, tempat cula badak ditawarkan kepada calon pembeli.
Perburuan
Salah satu pelaku utama dalam jaringan tersebut adalah Sunendi alias Nendi. Ia berperan sebagai eksekutor yang menembak Badak Jawa menggunakan senapan locok. Dalam aksinya, Sunendi mengintai satwa, kemudian membidik bagian perut atau jantung.
Setelah badak mati, leher satwa disembelih dan culanya dipotong. Sunendi juga terlibat dalam penjualan cula ke Jakarta. Selain itu, ia mencuri kamera jebak milik Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang digunakan untuk memantau keberadaan satwa.
Pengadilan menyatakan Sunendi terbukti menembak mati enam individu Badak Jawa, terdiri atas lima jantan dan satu betina. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Kelompok lain beroperasi dengan pola serupa. Sahru bin Karnadi menjadi eksekutor dalam kelompok berbeda. Ia menggunakan senapan locok untuk menembak badak, menyembelih leher satwa, dan memotong cula. Senjata api yang digunakan disembunyikan di lubang pohon mati setelah kegiatan perburuan.
Dalam rentang 2018–2022, Sahru terlibat dalam tujuh kali operasi perburuan. Berdasarkan fakta persidangan, ia bersama kelompoknya terbukti membunuh sedikitnya empat individu Badak Jawa. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Aktivitas perburuan tersebut memperlihatkan adanya pembagian peran di antara para pelaku. Tidak semua orang bertugas menembak. Sebagian membawa perbekalan, sementara yang lain membantu mengolah bangkai satwa dan mengambil bagian tubuh yang menjadi sasaran perdagangan.
Atang Daman Huri alias Cecep, misalnya, bertugas menyembelih dan memotong cula menggunakan golok secara bergantian dengan anggota kelompok lainnya. Ia terlibat dalam empat kali perburuan yang menyebabkan kematian tiga badak jantan dan satu betina.
Peran serupa dilakukan Isnen bin Kusnan. Ia membawa perbekalan berupa beras, pakaian, air minum, dan peralatan memasak dalam tas ransel. Setelah badak ditembak, Isnen ikut menyembelih dan memotong cula.
Sayudin bin Lomri, Karip bin Usup, dan Leli bin Mudin juga terlibat dalam kegiatan perburuan. Mereka membawa perbekalan, membantu menyembelih badak, dan memotong cula menggunakan golok.
Sayudin tercatat mengikuti lima kali perburuan, termasuk operasi yang menyasar empat badak jantan bercula dan satu badak betina tanpa cula. Karip terlibat dalam dua kali perburuan bersama kelompok Sahru. Ia juga ikut mengumpulkan uang untuk membeli senapan locok. Adapun Leli tercatat mengikuti lima kali operasi kelompok.
Atas keterlibatan mereka, Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 11 tahun dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut disertai subsider tiga bulan kurungan.
Jalur Perdagangan
Cula yang diperoleh dari perburuan kemudian masuk ke jalur perdagangan. Di titik inilah peran pelaku di luar kawasan hutan menjadi penting.
Yogi Purwadi bin Saman bertindak sebagai perantara. Ia tidak ikut masuk ke hutan atau melakukan penembakan. Tugasnya menerima cula yang dibawa Sunendi, menimbang beratnya, memotret barang tersebut, kemudian menawarkan kepada calon pembeli di Jakarta.
Dari setiap transaksi, Yogi memperoleh komisi. Dalam perkara yang diperiksa pengadilan, ia terbukti terlibat dalam perdagangan sedikitnya empat cula Badak Jawa.
Jejak transaksi turut menjadi bagian dari pembuktian. Salah satu barang bukti yang disita dari Yogi adalah bukti transfer setor tunai senilai Rp525 juta pada 8 Agustus 2022, disertai rekening koran periode Agustus 2022. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Rantai perdagangan itu kemudian mengarah kepada Liem Hoo Kwan Willy. Ia berperan sebagai penghubung komunikasi antara Yogi dan seorang pembeli utama warga negara asing berinisial Ai yang menggunakan bahasa Mandarin.
Willy menerjemahkan informasi mengenai ukuran dan harga cula yang disampaikan Yogi kepada calon pembeli. Ia juga menerima transfer pembayaran. Meski tidak terlibat langsung dalam perburuan, perannya menjadi bagian dari mata rantai perdagangan hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Perkara Willy sempat berakhir dengan putusan bebas di Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Pada April 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3180 K/Pid.Sus-LH/2025 mengabulkan permohonan tersebut, membatalkan putusan bebas, dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan kasasi itu menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara. Tidak hanya pelaku yang berburu di dalam hutan, pihak yang terlibat dalam perdagangan cula juga dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Tengkorak Badak
Rangkaian persidangan terhadap para pelaku akhirnya menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah proses hukum selesai, barang bukti dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan bersama unsur Pengadilan Negeri Pandeglang, Kepolisian Resor Pandeglang, Kodim Pandeglang, dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Barang bukti dihancurkan melalui sejumlah cara, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan gerinda, hingga dihancurkan dengan blender agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti dari perkara Sunendi mencakup tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa, senapan locok, senjata api laras panjang jenis Mauser, senjata api laras pendek Colt 1911, serta sejumlah senjata airsoft gun. Petugas juga menyita peluru, selongsong, pisau, dan dua unit alat komunikasi handy talkie.
Dari kelompok Sahru, Atang, Isnen, Sayudin, Karip, dan Leli, barang bukti yang disita antara lain tiga pucuk senapan locok, 38 peluru timah, bubuk mesiu seberat sekitar 1,7 kilogram, pemicu senjata, takaran bubuk mesiu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung kegiatan perburuan.
Sementara itu, dari Yogi disita telepon genggam, bukti transfer, dan rekening koran. Adapun barang bukti perkara Willy berupa telepon genggam iPhone 11 beserta kartu SIM dan cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Yogi.
Sebagian kerangka Badak Jawa disimpan di Museum Banten untuk kepentingan edukasi. Sementara sisa tubuh satwa yang menjadi barang bukti dimusnahkan yang menjadi penanda berakhirnya rangkaian penanganan perkara. ***




