Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di sektor pertambangan harus dibuktikan melalui kinerja nyata di lapangan. Reklamasi dan pascatambang menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan karena hasil pemulihan lahan perlu dapat diukur dan diverifikasi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Ahmad Syauqi mengatakan, penerapan kaidah pertambangan yang baik harus menjangkau seluruh perusahaan, baik skala besar maupun kecil.
“Sehingga yang kita tekankan adalah bagaimana ini bisa dilakukan dengan baik dan bisa diukur,” ujar Syauqi dalam Executive Dialogue bertema “Memperkuat Praktik ESG Menuju Industri Pertambangan yang Berdaya Saing Global” pada Minerba Convex 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Syauqi, Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan terkait pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pekerja, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Tantangannya adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan dengan kondisi dan kemampuan yang berbeda.
Ia mengatakan pembinaan dan pengawasan tidak dapat hanya berfokus pada perusahaan besar. Pemenuhan persyaratan pasar juga perlu diperhatikan sejak kegiatan pertambangan di bagian hulu agar tanggung jawab tidak seluruhnya dibebankan kepada industri pengolahan.
Syauqi turut menyoroti perlunya integrasi data antarkementerian. Perbedaan kewenangan dan indikator pengukuran di setiap instansi membuat informasi perlu dihubungkan agar dapat mendukung penilaian dan pengawasan.
Hasil penilaian pemerintah terhadap pemenuhan suatu kriteria, menurut dia, diharapkan dapat diperhitungkan dalam penilaian lain yang setara. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu berulang kali menjalani proses pemeriksaan untuk aspek yang sama.
Dari sisi pelaku usaha, Komisaris Utama PT Multi Harapan Utama (MHU) Setyo Sardjono mengatakan reklamasi dan pascatambang menjadi salah satu bukti kinerja lingkungan yang diperhatikan investor, pembeli, dan masyarakat.
Menurut Setyo, penilaian ESG tidak lagi berhenti pada kepatuhan perusahaan terhadap izin. Pihak eksternal juga ingin mengetahui dampak kegiatan pertambangan di setiap lokasi dan bukti pemulihan lahan yang dilakukan.
“Tetapi, bisakah dampaknya dibuktikan per lokasi dengan data?” kata Setyo.
Ia menekankan perlunya keterbukaan informasi mengenai rencana pemanfaatan lahan, perkembangan reklamasi, dan kondisi yang ingin dicapai setelah pemulihan selesai. Data tersebut perlu didukung verifikasi independen agar hasilnya dapat diperiksa oleh pihak lain.
Setyo juga mendorong keterhubungan data produk dengan kinerja ESG di lokasi asal tambang. Dengan sistem ketertelusuran tersebut, pembeli diharapkan dapat mengetahui asal suatu pengapalan sekaligus menilai kinerja reklamasi di wilayah pertambangannya.
Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian. Menurut Setyo, biaya reklamasi harus diperhitungkan sejak awal kegiatan tambang dan disiapkan secara bertahap, termasuk melalui pengelolaan jaminan reklamasi.
Perusahaan, kata dia, tidak seharusnya baru memikirkan ketersediaan dana ketika tambang mendekati masa penutupan. Pelaksanaan reklamasi perlu menjadi bagian dari perencanaan usaha dan pengelolaan risiko perusahaan.
Setyo menyebut agroforestri, yang menggabungkan pepohonan dengan kegiatan pertanian, serta pengembangan hutan energi sebagai sejumlah pilihan pemanfaatan lahan setelah reklamasi. Namun, pemilihan model tersebut perlu mempertimbangkan kesesuaian lahan, status kawasan, dan kepastian pembeli hasilnya.
Ia juga menempatkan potensi manfaat karbon sebagai nilai tambah, bukan satu-satunya dasar pengembangan bisnis pascatambang. ***




