Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH)
Ecobiz.asia – Sejak awal dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat sudah mendeklarasikan pentingnya TOBAT EKOLOGIS. Kini, jargon tersebut menjadi semacam gerakan lintas sektoral dalam pemulihan ekosistem.
KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam Tobat Ekologis, yaitu mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan yang telah terjadi. Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas. Pertama, intervensi pada tingkat individu dan keluarga, dengan mendorong perubahan gaya hidup agar masyarakat memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan, dimulai dari rumah. Kedua, pembenahan pengawasan oleh pemerintah. KLH/BPLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui adanya pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal. Ketiga, penyelesaian persoalan korporasi dan ultimatum hukum. Bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam, KLH/BPLH mewajibkan realisasi pendanaan dan tindakan nyata untuk restorasi lahan.

Dalam terminologi agama, khususnya Islam, kata TOBAT merujuk pada sikap menyesali pernyataan, perbuatan, dan perilaku yang salah atau dosa pada masa lalu, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, serta melakukan perbuatan baik untuk menutup segala kesalahan atau dosa yang pernah dilakukan.
Artinya, setelah menyadari kesalahan dan bertobat, seseorang harus segera melakukan perbuatan baik atau amal saleh. Nah, akhir pekan lalu saya menemukan kembali catatan lama tentang KESALEHAN EKOLOGIS.
KESALEHAN EKOLOGIS sering disebut juga sebagai kesalehan terhadap alam atau kesalehan terhadap lingkungan. Apa itu KESALEHAN? Kata ini berasal dari kata SALEH. Di dalam Al-Qur’an, kata SALEH merujuk kepada orang-orang yang dipercaya oleh Allah SWT sebagai pewaris bumi. Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Anbiya ayat 105: “Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di dalam Adz-Dzikr (Lauh Mahfuzh), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang SALEH.”
SALEH adalah mereka yang taat kepada perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, serta mampu mengelola, memakmurkan, dan menjaga bumi dengan baik. Mengapa Allah SWT merasa perlu mewariskan bumi kepada para “elit” ini? Karena sesungguhnya bumi banyak dirusak oleh orang-orang yang senang membuat kerusakan. Hal ini dikabarkan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Kerusakan (al-fasad) meliputi bencana alam, kekeringan, banjir, pencemaran, wabah, hingga hilangnya berkah di daratan maupun lautan. Penyebabnya adalah ulah dan perbuatan buruk manusia, keserakahan, serta kemaksiatan yang melanggar aturan. Kemudian, Allah menimpakan sebagian kecil akibat perbuatan tersebut agar manusia sadar, introspeksi diri, dan bertobat untuk kembali ke jalan yang benar.
Sehubungan dengan perbuatan merusak tersebut, Allah SWT mengingatkan manusia bahwa Dia menciptakan bumi beserta isinya untuk manusia. Oleh karena itu, manusia harus bersyukur dan tidak menyekutukan-Nya. Untuk itu pula, manusia harus bertobat.
Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 10 menyebutkan: “Sungguh, Kami benar-benar telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan Kami sediakan di sana (bumi) penghidupan untukmu. (Akan tetapi,) sedikit sekali kamu bersyukur.”
Sementara itu, Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 22 menyebutkan: “(Dialah) yang menjadikan bagimu bumi (sebagai) hamparan dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untuk kamu. Oleh karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”
Hal serupa juga disampaikan dalam Al-Qur’an Surah Hud ayat 61: “Kepada (kaum) Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).'”
Dari beberapa ayat tersebut, ada empat kata kunci yang dapat kita ambil, yaitu bersyukur, sadar, introspeksi, dan bertobat. Keempatnya dapat diwujudkan dalam bentuk KESALEHAN EKOLOGIS.
Dalam perspektif penyelamatan lingkungan, khususnya pengendalian perubahan iklim, KESALEHAN EKOLOGIS berkaitan dengan dua kegiatan besar, yaitu ADAPTASI dan MITIGASI.
ADAPTASI merupakan upaya menyesuaikan diri dan meningkatkan ketahanan lingkungan dalam menghadapi bencana. Bentuknya antara lain: a) memperbanyak ruang terbuka hijau; b) mengubah pola tanam atau menyesuaikan jenis tanaman; c) membuat rumah panggung yang tahan gempa; d) menanam pohon mangrove untuk menahan ombak dan tsunami; serta e) membuat kapal-kapal lebih kokoh dalam menghadapi gelombang tinggi.
Sementara itu, MITIGASI adalah upaya mengurangi dan mencegah terjadinya bencana melalui beberapa kegiatan, antara lain: a) penghijauan; b) rehabilitasi hutan yang rusak; c) mengurangi pemakaian kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (minyak bumi, batu bara, dan sebagainya); d) menghemat listrik; serta e) mengelola sampah.
Demikian yang dapat saya ringkaskan dari catatan lama tersebut. Namun, setelah memperhatikan “coretan” selanjutnya, saya menemukan beberapa poin lagi. Rupanya, catatan ini saya buat dalam suasana musim penghujan. Isinya ternyata masih relevan dengan kondisi kita saat ini, ketika kita sudah memasuki bulan-bulan musim hujan, yakni Oktober, November, Desember, dan selanjutnya Januari serta Februari 2027. Catatan tersebut membahas bagaimana melakukan ADAPTASI dan MITIGASI dalam menghadapi bencana banjir di Jabodetabek.
Ada tiga poin tentang hal ini. Pertama, Ibu Kota Jakarta dikepung oleh enam daerah aliran sungai (DAS), yaitu Angke-Pesanggrahan, Krukut, Ciliwung, Sunter, Buaran, dan Cakung.
Kedua, untuk mencegah banjir, setidaknya perlu dilakukan beberapa upaya, seperti memperluas ruang terbuka hijau, membuat sumur resapan, dan membangun dam penahan. Sedangkan sebagai upaya adaptasi, masyarakat perlu membuat tanggul, menyimpan barang-barang di tempat yang lebih tinggi, dan meninggikan rumah.
Ketiga, upaya mitigasi juga perlu dilakukan dengan mengenali penyebab banjir serta memahami apa saja yang harus dilakukan setelah banjir terjadi. ***
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia.




