Karhutla Bikin Polusi Udara Makin Mematikan, Korban Melonjak Hingga 42%

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan estimasi 3.560 kematian akibat paparan polusi udara di Indonesia pada September 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan Agustus. Secara keseluruhan, estimasi kematian akibat polusi udara mencapai 5.310 jiwa atau naik 42% dalam sebulan, dipicu asap karhutla dan pencemaran dari aktivitas perkotaan serta industri.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) berjudul Indonesia’s Air Pollution Deaths Surged by 42% in September as Government Resists Declaring Karhutla a National Emergency.

CREA mencatat, empat provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, mengalami estimasi 1.470 kematian akibat asap karhutla. Sementara itu, lima provinsi di Sumatra, yaitu Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, dan Sumatra Barat, mencatatkan 1.420 kematian.

Di Jawa, polusi udara yang bersumber dari aktivitas industri, emisi kendaraan, dan pembakaran sampah diperkirakan menyebabkan 1.530 kematian pada periode yang sama.

Analis CREA Katherine Hasan mengatakan, peningkatan karhutla di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua telah menggeser sumber utama kematian akibat polusi udara dari pencemaran perkotaan menjadi asap kebakaran hutan dan lahan.

Read also:  Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

“Angka-angka ini memperlihatkan bahwa sumber polusi udara selain karhutla sama berbahayanya dengan asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Di Jawa, polusi udara non-karhutla tetap menjadi penyebab utama kematian, khususnya pada wilayah perkotaan padat penduduk. Namun demikian, meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua telah menggeser penyebab utama kematian terkait polusi udara dari polusi urban ke asap karhutla yang beracun,” kata Katherine, dalam pernyatannya, Kamis (29/10/2026).

Dampak paparan polusi juga meluas. Pada September, sekitar 14 juta penduduk atau hampir 80% populasi Kalimantan terpapar kualitas udara buruk. Di Sumatra, jumlah penduduk yang menghirup udara tidak sehat hingga berbahaya mencapai 31,4 juta orang, sedangkan di Jawa mencapai 23,8 juta orang. Secara nasional, total penduduk yang terpapar kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya mencapai 57,8 juta orang.

Rata-rata konsentrasi PM2,5 nasional juga meningkat menjadi 36 mikrogram per meter kubik (µg/m³), sekitar tujuh kali lipat dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk konsentrasi tahunan sebesar 5 µg/m³. Di Kalimantan, konsentrasi PM2,5 mencapai 120 µg/m³, sedangkan di Sumatra sebesar 51 µg/m³.

Read also:  COP17 CBD, Indonesia Dorong Pendanaan Biodiversitas Global yang Adil bagi Negara Berkembang

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan hingga 21 Oktober mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan mencatat kasus tertinggi, masing-masing hampir 75.000 kasus. Sebanyak 75.172 kasus atau hampir seperempat dari total kasus terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.

Dokter spesialis paru sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan paparan polusi udara dalam jangka panjang dapat mengganggu fungsi paru dan meningkatkan risiko penyakit pernapasan, termasuk memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

“Dalam kondisi tertentu, paparan polutan udara juga berkaitan dengan risiko terjadinya fibrosis paru hingga kanker paru. Karena itu, polusi udara tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kualitas lingkungan, melainkan sebagai ancaman kesehatan publik yang membutuhkan tindakan pencegahan dan pengendalian sumber pencemaran secara serius,” kata Agus.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

CREA juga menyoroti penurunan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi Rp491 miliar pada 2026, dari Rp2 triliun pada tahun sebelumnya. Menurut laporan tersebut, pemangkasan anggaran membatasi kemampuan pemerintah dalam melakukan operasi tanggap darurat untuk mengendalikan api dan mencegah penyebaran asap.

CREA mendorong pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla dari pemadaman reaktif menjadi pemulihan lahan gambut, terutama pada kawasan yang dikeringkan dan rentan terbakar. Lembaga tersebut juga meminta penegakan hukum terhadap pembukaan lahan ilegal melalui pembakaran serta penguatan pertanggungjawaban pemegang konsesi.

Untuk wilayah dengan polusi kronis non-karhutla seperti Jawa, CREA meminta pemerintah memperketat penegakan standar emisi, terutama pada sektor pembangkit listrik, industri, dan transportasi.

Agus Sari, Co-Founder dan CEO Landscape Indonesia sekaligus anggota Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia, menilai karhutla merupakan bencana yang dapat diprediksi dan dicegah. Ia menyoroti lemahnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebakaran.

“Indonesia seharusnya mampu bersiap menghadapi apa yang akan terjadi. Fakta bahwa kita sama sekali tidak siap hanyalah masalah ketiadaan kemauan,” kata Agus Sari. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...

Subsidi Energi Salah Sasaran, Reformasi Berpotensi Hemat Rp116 Triliun

Ecobiz.asia – Reformasi penyaluran subsidi energi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi menghemat anggaran negara Rp76 triliun hingga Rp116 triliun. Perbaikan...

TOP STORIES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Kesalehan Ekologis: Dari Tobat Menuju Aksi Nyata

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia -...

Potensi Biomassa Indonesia Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Perluas Bisnis Bioenergi

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memetakan potensi biomassa nasional mencapai 83,4 juta ton per tahun. Perusahaan kini memperkuat rantai pasok...

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...