Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa harapan baru bagi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. Namun, lembaga ini menghadapi pekerjaan besar: menyatukan kebijakan, data, pendanaan, dan kepentingan ekonomi masyarakat dalam satu tata kelola yang mampu mencegah kerusakan ekosistem secara berulang.
Persoalan tersebut tidak sederhana. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi sekitar 3,3 juta hektare lahan gambut mengalami tren penurunan kualitas selama periode 2018–2025. Di sisi lain, kebakaran gambut masih terjadi, sementara upaya restorasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat membutuhkan koordinasi lintas sektor serta pembiayaan berkelanjutan.
Tantangan itu mengemuka dalam webinar Pengelolaan Gambut: Memburu Manfaat Ekonomi atau Tujuan Konservasi yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan Yayasan Sarana Wanajaya, Kamis (30/10/2026).
Dalam sambutan Ketua Umum Yayasan Sarana Wanajaya Dr. Iman Santoso yang dibacakan Sekretaris Pengurus Ir. Masyhud, M.M., pembentukan BPGMN disebut sebagai langkah pemerintah untuk menangani pencegahan kebakaran, restorasi tata air, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, mandat tersebut dinilai tidak ringan karena melibatkan sains, teknologi, serta berbagai kebijakan pembangunan wilayah yang telah berjalan. Yayasan berharap kajian dalam webinar dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
Lahan Prioritas
Koordinator Kelompok Kerja Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut KLH, Waluyo Yogo Utomo, mengatakan sekitar 3,3 juta hektare gambut menunjukkan tren penurunan kualitas dalam pemantauan periode 2018–2025. Area tersebut menjadi salah satu prioritas pemulihan fungsi ekosistem gambut.
KLH telah melakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut sejak 2015 dengan skala 1:50.000 dan menggunakan 13 parameter pengukuran lapangan. Berdasarkan inventarisasi hingga Oktober 2026, luas ekosistem gambut Indonesia tercatat sekitar 13,36 juta hektare.
Untuk memulihkan fungsi ekosistem, KLH menerapkan pendekatan R1, R2, dan R3, yakni pembasahan kembali (rewetting), revegetasi, dan revitalisasi ekonomi masyarakat.
Waluyo mengatakan pemulihan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. KLH mengidentifikasi 904 desa di areal penggunaan lain (APL) dan sekitar 1.450 desa di kawasan hutan sebagai sasaran pendekatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Pelaksanaan pemulihan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemegang izin usaha.
Intervensi dilakukan melalui pembangunan sekat kanal, penanaman vegetasi yang sesuai dengan karakteristik gambut, serta pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah paludikultur dan kombinasi agroforestri dengan perikanan.
KLH juga menghitung manfaat ekonomi dari intervensi hidrologis melalui pendekatan social return on investment (SROI). Waluyo mencontohkan pembangunan 88 sekat kanal di Pagaruyung yang disebut meningkatkan rata-rata tinggi muka air tanah 26,6 sentimeter, dengan nilai manfaat ekonomi sekitar Rp2,6 miliar dan SROI 3,69.
Sementara itu, di Desa Jungkal, pembangunan sekitar 160 sekat kanal disebut meningkatkan tinggi muka air tanah sekitar 25,4 sentimeter. KLH memperkirakan potensi nilai ekonomi karbon dari intervensi tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan gambut mulai dikaitkan dengan manfaat ekonomi. Namun, besaran manfaat dan potensi karbon tetap perlu dibaca berdasarkan metodologi, periode penghitungan, serta status pengakuan hasilnya.
Tutupan vegetasi
Guru Besar Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Prof. Azwar Maaz mengingatkan bahwa pemulihan gambut tidak cukup hanya dengan mengatur tinggi muka air. Tutupan vegetasi juga menentukan kemampuan gambut mempertahankan kelembapan dan mengurangi risiko kebakaran.
Menurut Azwar, gambut yang terbuka dan terpapar sinar matahari langsung dapat mengering di bagian permukaan meskipun muka air tanah masih relatif dekat. Kondisi tersebut dapat membuat permukaan gambut berubah menjadi hidrofobik atau sulit menyerap air.
“Jangan biarkan gambut terbuka terkena matahari langsung, meskipun air tanahnya masih dekat, misalnya di bawah 40 sentimeter. Ketika permukaannya terbuka, air yang mendekati permukaan akan menguap dan permukaan menjadi kering,” katanya.
Ia menjelaskan, air dari lapisan bawah dapat bergerak ke permukaan melalui proses rembesan selama lapisan atas masih bersifat hidrofilik. Ketika permukaan gambut berubah menjadi hidrofobik, proses pembasahan menjadi terhambat dan risiko kebakaran meningkat, termasuk kebakaran bawah permukaan.
Karena itu, Azwar menekankan pentingnya mempertahankan tanaman penutup. Kondisi vegetasi, termasuk rumput yang mulai mengering, dapat menjadi salah satu indikator meningkatnya kerentanan gambut terhadap kebakaran.
Ia juga menyoroti praktik penggunaan kapur atau dolomit untuk menaikkan pH gambut. Menurut dia, bahan tersebut dapat bereaksi dengan dan melarutkan bahan organik gambut. Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan gipsum atau kalsium sulfat (CaSO4).
Dalam penanganan kebakaran, Azwar menilai pencegahan dan respons awal dari darat perlu lebih diutamakan. Pemadaman melalui water bombing memiliki keterbatasan kapasitas dan biaya, terlebih ketika kondisi gambut sudah sangat kering.
Ia juga mendorong pembangunan sekat kanal yang lebih permanen karena infrastruktur pembasahan yang tidak berfungsi akan mengurangi efektivitas pemulihan tata air.
Pengelolaan Skala Lanskap
Persoalan berikutnya adalah tata kelola. Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Prof. Gusti Hardiansyah menilai Indonesia tidak kekurangan data dan rencana pengelolaan gambut. Persoalannya terletak pada lemahnya integrasi dan pelaksanaan di lapangan.
“Indonesia sebenarnya tidak kekurangan data. Tantangannya adalah siapa yang menyatukan dan mengeksekusi semuanya,” kata Gusti.
Ia berharap BPGMN berperan sebagai pengorkestrasi kebijakan lintas sektor, bukan hanya mengintegrasikan data. Lembaga tersebut perlu menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat agar program pemulihan memiliki target serta mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Menurut Gusti, pengelolaan gambut tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan petak atau konsesi. Intervensi perlu mempertimbangkan keterhubungan hidrologis dalam satu lanskap, termasuk hubungan antara kawasan gambut, sungai, dan ekosistem mangrove.
Di Kalimantan Barat, misalnya, terdapat 124 kesatuan hidrologis gambut (KHG). Pembangunan sekat kanal dan kegiatan pemulihan lainnya perlu memperhitungkan keterhubungan antarkawasan. Kebocoran pada sebagian sekat dapat memengaruhi kondisi hidrologis wilayah di sekitarnya.
Gusti juga memaparkan dampak kebakaran di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang diperolehnya dari instansi kehutanan daerah dan kementerian terkait, luas kebakaran di provinsi tersebut mencapai sekitar 38.000 hektare, dengan sekitar 20.000 hektare di antaranya merupakan gambut.
Dengan asumsi kebocoran gambut hingga kedalaman 10 sentimeter, ia memperkirakan emisi dari kebakaran tersebut mendekati 12 juta ton CO2. Ia juga menyebut hasil penghitungan Forest Reference Emission Level (FREL) yang dilakukannya menunjukkan tingkat emisi acuan dari sektor gambut Kalimantan Barat sekitar 30 juta ton CO2.
Angka tersebut, menurut Gusti, menunjukkan bahwa kerusakan gambut tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon.
Ia menilai kegiatan ekonomi harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat tanpa melampaui batas ekologis gambut. Pengembangan paludikultur, agroforestri, silvofishery, sagu, dan hasil hutan bukan kayu dapat menjadi pilihan, tetapi harus disertai dukungan teknologi budidaya, akses modal, dan kepastian pasar.
Gusti juga menekankan perlunya skema pembagian manfaat atau benefit sharing yang jelas dalam pengembangan perdagangan karbon. Masyarakat yang terlibat dalam perlindungan ekosistem harus memperoleh bagian dari manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Ujian BPGMN
Benang merahnya, persoalan utama pengelolaan gambut tidak berhenti pada ketersediaan data, teknologi, atau pilihan komoditas. Tantangannya adalah memastikan seluruh intervensi bekerja dalam satu sistem yang berkelanjutan.
Pembangunan sekat kanal, embung, dan sumur bor, misalnya, tidak cukup hanya diselesaikan sebagai proyek. Infrastruktur tersebut membutuhkan pemeliharaan dan pendanaan agar tetap berfungsi. Demikian pula kegiatan ekonomi masyarakat tidak akan bertahan jika hanya bergantung pada bantuan atau proyek dalam satu tahun anggaran.
Gusti mengingatkan agar BPGMN tidak mengulang persoalan kesinambungan program yang pernah terjadi dalam pengelolaan gambut sebelumnya. Ia mendorong perguruan tinggi dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan evaluasi, sementara pemerintah perlu memastikan pendanaan serta pembagian peran antarpihak berjalan jelas.
Azwar, dari sisi ilmu tanah, mengingatkan bahwa kondisi ekologis gambut harus menjadi batas dalam pemanfaatannya. Sementara Waluyo memaparkan pendekatan pemulihan yang menggabungkan pembasahan, revegetasi, dan revitalisasi ekonomi.
Dengan mandat pencegahan kebakaran, pemulihan tata air, dan pemberdayaan masyarakat, BPGMN kini menghadapi pekerjaan untuk menghubungkan ketiga aspek tersebut. Keberhasilan pengelolaan gambut tidak hanya ditentukan oleh luas area yang diintervensi, tetapi juga oleh terjaganya fungsi hidrologis, berkurangnya risiko kebakaran, dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat. ***




