Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1,93 juta hektare yang menunjukkan penegakan hukum terkait karhutla tak tebang pilih.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tersebut dalam keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Read also:  Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli.

Enam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.

Read also:  Kebutuhan Listrik Data Center Diproyeksi Tembus 32 GW pada 2032

Raja Juli menegaskan, penegakan hukum karhutla harus menyasar semua pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujarnya.

Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus masih berproses di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara dan akan melanjutkan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Selain sanksi administratif, perusahaan juga berpotensi menghadapi proses pidana jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” kata Raja Juli. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan...

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

TOP STORIES

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Indonesia Targets 2027 Grid Code Revision to Support Renewables, Battery Storage

Ecobiz.asia – Indonesia plans to issue a revised grid code in 2027 to enable greater integration of renewable energy and battery storage while maintaining...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Retrofit Mitsubishi Power Tambah Kapasitas PLTP Darajat Unit 3 Menjadi 129 MW

Ecobiz.asia -- Mitsubishi Power, penyedia solusi pembangkit listrik dari Mitsubishi Heavy Industries Ltd. (MHI), telah menyelesaikan proyek retrofit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)...

Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga September 2026

Ecobiz.asia -- PT Nusantara Regas (NR), afiliasi Pertamina yang bergerak di bidang penerimaan dan regasifikasi gas alam cair (LNG), mencatatkan penerimaan 33 kargo LNG...