Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan)
Ecobiz.asia – European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan.
Regulasi ini berlaku bagi operator besar dan menengah mulai 30 Desember 2026. Sebagian besar operator mikro dan kecil memperoleh waktu hingga 30 Juni 2027, sedangkan operator mikro dan kecil yang telah tercakup dalam EU Timber Regulation tetap mengikuti tenggat 30 Desember 2026. Pemberlakuan EUDR bukan dimulai pada satu tanggal tunggal, yakni 1 Januari 2027, seperti yang masih sering disebutkan.
Bagi Indonesia, kepentingannya cukup besar. Perdagangan barang Indonesia–Uni Eropa (UE) mencapai €28,9 miliar pada 2025, dengan impor UE dari Indonesia sebesar €18,7 miliar. Kelapa sawit, kopi, dan kakao termasuk produk pertanian utama Indonesia yang memasuki pasar UE. Pemerintah sebelumnya memperkirakan nilai ekspor kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan kayu yang terdampak EUDR sekitar €6 miliar atau US$6,5 miliar.
EUDR mencakup tujuh komoditas, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kayu, kedelai, dan sapi, beserta produk turunannya sebagaimana tercantum dalam Annex I. Produk yang memasuki pasar UE harus dapat dibuktikan bebas dari deforestasi setelah 31 Desember 2020, diproduksi secara legal menurut peraturan negara asal, serta dapat ditelusuri hingga ke lokasi produksinya.
Untuk lahan di atas empat hektare, lokasi produksi harus disampaikan dalam bentuk poligon. Jika suatu produk berasal dari beberapa bidang tanah, seluruh bidang tersebut harus dapat diidentifikasi. Satu lokasi yang tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan produk terkait tidak dapat dipasarkan di Uni Eropa.
Pertanyaannya kemudian: seberapa siap Indonesia?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “siap” atau “tidak siap”. Indonesia telah memiliki sejumlah fondasi penting, tetapi tingkat kesiapan masih berbeda antarkomoditas, antarwilayah, dan terutama antara perusahaan besar dan pekebun kecil.
EUDR Bukan Sertifikasi Baru
EUDR bukan skema sertifikasi dan bukan pula larangan otomatis terhadap komoditas atau negara tertentu. Kewajiban hukumnya terutama berada pada operator yang menempatkan produk di pasar UE atau mengekspornya dari UE.
Operator wajib mengumpulkan informasi, melakukan penilaian risiko, mengambil langkah mitigasi, dan menyampaikan due diligence statement. Produk hanya dapat dipasarkan jika tidak ditemukan risiko ketidakpatuhan atau risikonya dinilai dapat diabaikan.
Produsen Indonesia yang tidak secara langsung menempatkan produk di pasar Eropa memang bukan subjek utama kewajiban tersebut. Namun, dalam praktiknya, pembeli Eropa akan meminta pemasok menyediakan data geolokasi, legalitas, asal produk, waktu produksi, dan informasi rantai pasok. Dengan demikian, tuntutan pemenuhan data akan menjangkau hingga tingkat kebun.
Indonesia saat ini berada dalam kategori standard risk. Artinya, produk Indonesia tidak memperoleh prosedur simplified due diligence seperti produk dari negara berisiko rendah. Operator Eropa tetap harus menjalankan pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko secara penuh.
Indonesia Tidak Memulai dari Nol
Di sektor kelapa sawit, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 telah memperbarui Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Cakupannya diperluas dari perkebunan ke industri hilir dan usaha bioenergi berbasis kelapa sawit. Peraturan tersebut menempatkan kelayakan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kepatuhan hukum sebagai bagian dari sistem keberlanjutan di sepanjang rantai pasok.
Pemerintah juga sedang mengembangkan Sistem Informasi ISPO atau SI-ISPO. Badan Pengelola Dana Perkebunan ditunjuk untuk mengelola sistem tersebut, mengintegrasikan data dari berbagai pihak, serta memastikan transparansi dan ketertelusuran. Proses pengadaan untuk pengembangan SI-ISPO masih berlangsung pada 2026. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakannya sudah jelas, meskipun infrastruktur datanya masih dalam tahap penguatan.
Untuk produk kayu, Indonesia memiliki pengalaman lebih panjang melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) serta kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dengan UE. Pada 2026, pemerintah menyampaikan penguatan SVLK+ melalui integrasi geolokasi, perizinan elektronik, dan ketertelusuran digital dari hulu hingga hilir. Di antara komoditas yang tercakup dalam EUDR, produk kayu dapat dikatakan memiliki fondasi kelembagaan dan pengalaman ketertelusuran yang relatif lebih matang.
Di sektor perkebunan, telah tersedia e-STDB untuk mendukung pendataan dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Data pada portal resmi e-STDB per 14 Oktober 2026 mencatat:
- Sebanyak 334.846 pekebun sedang dalam proses pendataan atau telah terdaftar;
- Sebanyak 438.540 kebun tercatat dalam sistem;
- Luas kebun yang sedang dalam proses pendataan dan telah terdaftar mencapai 820.992,55 hektare; dan
- Sebanyak 227.930 STDB telah diterbitkan.
Angka tersebut menunjukkan kemajuan penting. Namun, skala pekerjaan yang tersisa masih sangat besar. Perkebunan rakyat menguasai sekitar 42 persen luas perkebunan kelapa sawit nasional, atau sekitar 6,7 juta hektare. Bahkan, luas kebun dari seluruh komoditas yang telah masuk dalam proses pendataan e-STDB masih jauh di bawah luas perkebunan sawit rakyat saja.
Untuk karet alam, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memperkuat standar mutu, mengintegrasikan perizinan ekspor melalui Inatrade, serta mendorong pengembangan basis data geolokasi, STDB, sertifikasi, dan diplomasi perdagangan.
Pada Oktober 2026, pemerintah juga mulai mempertemukan kementerian, lembaga pembiayaan, koperasi, pekebun, dan eksportir untuk menyelaraskan kebutuhan data serta mengembangkan model digitalisasi kelapa sawit dan karet. Pendataan poligon kebun hingga pencatatan transaksi di tingkat pengumpul, industri pengolahan, dan eksportir mulai ditempatkan sebagai satu kesatuan.
Pekebun Kecil Menjadi Ujian Sesungguhnya
Kesiapan Indonesia tidak dapat hanya dinilai dari perusahaan besar. Struktur produksi komoditas EUDR Indonesia sangat bergantung pada perkebunan rakyat.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa sekitar 88,6 persen areal karet Indonesia dikelola oleh perkebunan rakyat. Untuk kopi, kontribusinya sekitar 95,75 persen. Pada kakao, perkebunan rakyat menguasai sekitar 98,88 persen luas areal nasional, bahkan mencapai 99,63 persen berdasarkan angka sementara 2024.
Ini berarti kesiapan Indonesia menghadapi EUDR pada dasarnya adalah kesiapan jutaan pekebun kecil.
Pada kelapa sawit, kesenjangan sertifikasi masih terlihat. Data yang dipaparkan pemerintah berdasarkan catatan Badan Standardisasi Nasional menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, sertifikat ISPO kategori pekebun baru mencakup 144 pelaku usaha dengan luas 355.122,33 hektare. Dibandingkan dengan sekitar 6,7 juta hektare perkebunan sawit rakyat, cakupannya baru sekitar lima persen.
ISPO memang bukan satu-satunya bukti yang dapat digunakan dalam due diligence. Namun, kesenjangan tersebut tetap menunjukkan besarnya kebutuhan pendampingan, pendataan, penguatan kelembagaan, penyelesaian legalitas, dan pembiayaan bagi pekebun.
Tanpa dukungan yang memadai, respons tercepat perusahaan mungkin bukan membantu pemasok memenuhi ketentuan, melainkan mengganti pemasok yang dianggap berisiko. Rantai pasok perusahaan dapat terlihat bersih di atas kertas, sementara pekebun kecil kehilangan akses pasar dan persoalan deforestasi berpindah ke rantai pasok yang kurang transparan.
Data Nasional Belum Sama dengan Bukti pada Tingkat Produk
Indonesia memiliki sistem pemantauan hutan yang cukup kuat. Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari luas daratan.
Deforestasi neto pada 2024 tercatat 175.400 hektare, berasal dari deforestasi bruto 216.200 hektare dikurangi reforestasi 40.800 hektare. Sekitar 92,8 persen deforestasi bruto terjadi pada hutan sekunder dan 69,3 persen berada di dalam kawasan hutan. Angkanya masih berada di bawah rata-rata deforestasi satu dekade terakhir, meskipun sedikit meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Data tersebut penting untuk menunjukkan perkembangan tata kelola hutan Indonesia. Namun, EUDR tetap bekerja pada tingkat produk dan bidang tanah. Penurunan deforestasi nasional tidak secara otomatis membuktikan bahwa suatu pengiriman kopi, kakao, karet, sawit, atau kayu berasal dari lahan yang bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020.
Di sinilah tantangan konvergensi data muncul. Data tutupan hutan harus dapat dihubungkan dengan poligon kebun, identitas produsen, bukti penguasaan atau penggunaan lahan, volume produksi, transaksi di tingkat pengumpul, proses pengolahan, hingga dokumen ekspor.
Indonesia bukan kekurangan data. Persoalan utamanya adalah data tersebut masih tersebar di berbagai sistem, kementerian, pemerintah daerah, perusahaan, dan skema sertifikasi.
Legalitas Tidak Berhenti pada Izin
Geolokasi dapat menunjukkan letak kebun, tetapi tidak menyelesaikan persoalan tumpang tindih izin, perbedaan peta, kebun dalam kawasan hutan, konflik agraria, atau penguasaan tanah yang belum terdokumentasi secara formal.
Aspek legalitas dalam EUDR juga lebih luas daripada izin usaha. Aspek ini dapat mencakup hak penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, hak pihak ketiga, hak tenaga kerja, hak asasi manusia, serta hak masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk FPIC sepanjang diatur atau tercermin dalam hukum nasional.
Karena itu, persiapan Indonesia tidak cukup hanya dengan mengunggah poligon kebun. Indonesia membutuhkan mekanisme untuk memverifikasi status lahan, memperbaiki data, menangani keberatan, menyelesaikan konflik, serta menyediakan akses terhadap pengaduan dan pemulihan.
Tanpa mekanisme tersebut, sistem ketertelusuran berisiko hanya memindahkan persoalan legalitas ke dalam platform digital.
Tingkat Kesiapan Berbeda Antarkomoditas
Produk kayu memiliki pengalaman melalui SVLK dan FLEGT. Kelapa sawit mempunyai ISPO, SI-ISPO yang sedang dikembangkan, serta struktur industri yang relatif lebih terorganisasi.
Tantangannya lebih besar pada karet, kopi, dan kakao. Ketiga komoditas ini didominasi pekebun kecil dan melalui rantai pasok yang melibatkan banyak pengumpul. Pencampuran produk dari berbagai kebun dapat terjadi sejak tingkat desa sehingga penelusuran kembali ke setiap bidang tanah menjadi lebih kompleks.
Sertifikasi dapat menyediakan bukti pendukung berupa data legalitas, praktik produksi, geolokasi, atau rantai pengawasan. Namun, sertifikasi tetap tidak menggantikan due diligence operator Eropa dan tidak menciptakan automatic green lane. Tanggung jawab akhir atas kepatuhan tetap berada pada operator yang menempatkan produk di pasar Uni Eropa.
Regulasi Terus Berkembang
Commission Delegated Regulation (EU) 2026/2102 telah memperbarui Annex I dengan mengeluarkan beberapa produk dan menambahkan produk baru. Bagi Indonesia, perubahan yang relevan mencakup masuknya kopi larut dan beberapa produk turunan kelapa sawit.
Produk-produk baru tersebut mulai tunduk pada EUDR pada 30 Desember 2027. Artinya, sistem Indonesia harus mampu mengikuti perubahan cakupan produk hilir, bukan hanya memetakan komoditas mentah.
Enam Pekerjaan yang Harus Dipercepat
Pertama, pemerintah memerlukan satu kerangka koordinasi nasional dengan mandat, target, penanggung jawab, dan ukuran kesiapan untuk setiap komoditas. Koordinasi tidak dapat berhenti pada forum diskusi.
Kedua, prioritasnya harus interoperabilitas, bukan membuat aplikasi baru. e-STDB, ISPO, SVLK, data kawasan hutan, tata ruang, pertanahan, perizinan, perdagangan, dan kepabeanan perlu menggunakan identitas serta standar pertukaran data yang konsisten.
Ketiga, perlu dilakukan uji coba end-to-end untuk setiap komoditas utama. Satu pengiriman harus diuji untuk memastikan apakah produk benar-benar dapat ditelusuri dari eksportir, industri pengolahan, pengumpul, dan koperasi hingga ke kebun.
Keempat, pemetaan, pengurusan legalitas, penerbitan STDB, penguatan koperasi, dan biaya ketertelusuran tidak dapat dibebankan kepada pekebun. Pemerintah, perusahaan, pembeli global, lembaga keuangan, dan mitra pembangunan perlu berbagi biaya transisi.
Kelima, perlu tersedia mekanisme penyelesaian persoalan legalitas dan konflik. Data yang tidak sesuai atau lahan yang tumpang tindih harus memiliki jalur koreksi, pengaduan, mediasi, dan pemulihan yang jelas.
Keenam, dialog dengan Uni Eropa perlu diarahkan pada interoperabilitas sistem, daftar peraturan yang relevan, perlindungan data pribadi, dan dukungan nyata bagi pekebun kecil. Tujuannya bukan menghapus due diligence, melainkan memastikan penerapannya tidak menghasilkan eksklusi baru.
Jadi, Apakah Indonesia Siap?
Indonesia telah memiliki fondasi regulasi, sistem sertifikasi, pemantauan hutan, pengalaman legalitas kayu, serta inisiatif digitalisasi komoditas. Dari sisi tersebut, Indonesia tidak dapat disebut tidak siap.
Data yang ada juga memperlihatkan kesenjangan besar. Baru 227.930 STDB diterbitkan. Areal sawit rakyat yang tersertifikasi ISPO masih sekitar lima persen. Sementara itu, 88,6 persen kebun karet, 95,75 persen kebun kopi, dan hampir 99 persen kebun kakao dikelola oleh perkebunan rakyat.
Kesimpulan yang paling tepat adalah bahwa Indonesia telah siap secara parsial, tetapi belum siap secara merata dan belum sepenuhnya teruji pada skala rantai pasok yang sesungguhnya.
Ukuran keberhasilan EUDR tidak boleh hanya didasarkan pada berapa banyak produk yang lolos masuk ke pasar Eropa. Keberhasilan juga harus dinilai dari apakah prosesnya membantu melindungi hutan, memperbaiki tata kelola, menyelesaikan persoalan legalitas, dan mempertahankan pekebun kecil dalam rantai nilai.
Indonesia telah mempunyai fondasinya. Pekerjaan terpenting sekarang adalah menghubungkan fondasi tersebut menjadi sistem yang benar-benar bekerja, bukan hanya untuk melewati pemeriksaan pasar Eropa, melainkan juga untuk membangun produksi yang legal, bebas deforestasi, transparan, dan adil. ***
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia.




