Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak 2022.
Meski demikian, di tengah perbedaan kepentingan antarnegara, Indonesia terus mendorong penanganan polusi plastik di dalam negeri, antara lain melalui rencana pengaturan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR).
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly mengatakan Indonesia bersama Norwegia menggelar Informal Consulting Meeting terkait *INC on Plastic Pollution pada 13–15 Oktober 2026.
Pertemuan informal tersebut dihadiri sejumlah negara, antara lain Indonesia, Uruguay, Prancis, Kepulauan Cook, Kanada, Filipina, Afrika Selatan, Vietnam, Thailand, dan Singapura.
Forum ini menjadi ruang konsultasi yang lebih santai dan tidak mengikat untuk membahas sejumlah persoalan yang selama ini mengemuka dalam perundingan perjanjian plastik global.
INC on Plastic Pollution merupakan komite negosiasi antarpemerintah yang dibentuk untuk merundingkan instrumen internasional yang mengikat secara hukum guna mengatasi polusi plastik, termasuk di lingkungan laut. Proses ini dimulai pada 2022 melalui mandat Majelis Lingkungan PBB dan mencakup pembahasan penanganan plastik dari berbagai tahapan siklus hidupnya.
Namun, hingga saat ini, negara-negara peserta belum berhasil menyepakati perjanjian tersebut. Agus mengatakan persoalan plastik melibatkan kepentingan yang beragam sehingga upaya membangun kesepakatan antarnegara berjalan panjang.
“Seharusnya, di dalam beberapa ikatan multilateral ini, itu lima tahun itu adalah sudah cukup waktu sudah menghasilkan suatu ikatan gitu ya atau treaty seperti itu. Tetapi, saat ini belum berhasil membangun treaty atau ikatan di antara banyak negara. Karena memang untuk pengurusan plastik, khususnya bagaimana menghindari atau mencegah polusi plastik ini masih menjadi banyak perhatian,” kata Agus dalam kegiatan Media Briefing Jakarta Informal Consultation Meeting on the INC Plastic Pollution di Tangerang, Kamis (15/10/2026).
Kapokja Pembinaan Badan Usaha Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH Ujang Solihin Sidik mengatakan proses negosiasi telah memasuki putaran kelima.
Lima putaran perundingan tersebut berlangsung di Punta del Este, Uruguay; Paris, Prancis; Nairobi, Kenya; Ottawa, Kanada; serta Busan, Korea Selatan.
Putaran kelima yang berlangsung di Busan belum menghasilkan kesepakatan. Perundingan kemudian berlanjut ke bagian kedua di Jenewa, Swiss, tetapi juga belum berhasil menuntaskan penyusunan perjanjian.
“Jadi begitu sengitnya perjanjian ini, negosiasi ini, jadi sampai ke putaran kelima bagian kedua belum selesai,” kata Ujang.
Menurut Ujang, Sekretariat INC telah berupaya menghubungi Indonesia untuk menjajaki kesediaan menjadi tuan rumah pertemuan INC 5.4. Namun, pemerintah Indonesia belum memberikan jawaban. Bali disebut sebagai salah satu kemungkinan lokasi, tetapi belum ada keputusan final.
Agus menjelaskan alotnya negosiasi antara lain dipengaruhi perbedaan kepentingan negara-negara yang terlibat. Ada negara yang berperan sebagai penghasil plastik, sementara negara lain lebih banyak menggunakannya. Plastik juga masih banyak dimanfaatkan sektor usaha, terutama sebagai bahan kemasan, termasuk dalam industri air minum dalam kemasan.
Di sisi lain, persoalan pencemaran plastik terus menjadi tantangan karena pengelolaan sampah belum memadai dan kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan. Karena itu, menurut Agus, pembahasan kebijakan perlu mempertimbangkan kepentingan industri sekaligus dampak pencemaran terhadap lingkungan.
Di tingkat nasional, pemerintah berencana menyiapkan aturan mengenai Extended Producer Responsibility (EPR), yakni tanggung jawab produsen yang diperluas untuk menangani produk atau kemasan setelah digunakan konsumen. Aturan tersebut akan mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam mengambil kembali atau mengumpulkan kemasan plastik pascakonsumsi.
Dari sektor industri, Public Affairs and Sustainability Director Danone Karyanto Wibowo mengatakan perusahaannya mendukung upaya global untuk mengatasi polusi plastik, termasuk melalui keterlibatan dalam Business Coalition for a Global Plastics Treaty. Koalisi tersebut menjadi wadah bagi pelaku industri untuk terlibat dalam proses negosiasi INC.
“Kami percaya bahwa INC ini harusnya bisa menjadi momentum yang sangat penting ya, untuk mendorong kerangka global yang lebih ambisius, kemudian efektif. Sehingga polusi plastik itu bisa ditekan dengan pendekatan circular economy,” kata Karyanto.
Karyanto juga mendukung penerapan EPR yang inklusif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk industri secara keseluruhan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu tonggak penting untuk memperkuat pengelolaan sampah, termasuk sampah kemasan, di Indonesia.
Ia mencontohkan program pendampingan pemulung yang dijalankan Danone melalui Koperasi Pemulung Berdaya di Tangerang Selatan. Program yang berlangsung sejak 2010 itu mendampingi pemulung dalam mengumpulkan dan mengelola sampah kemasan plastik, khususnya botol PET (polyethylene terephthalate).
Program tersebut kini mampu mengumpulkan sekitar lima ton botol PET setiap hari atau sekitar 1.500 ton per tahun. Botol-botol yang terkumpul kemudian diolah menjadi bahan baku daur ulang untuk kemasan.
Karyanto mengatakan program tersebut menerapkan model bisnis berkelanjutan agar para pelaku pengumpulan sampah memperoleh pendapatan dari kegiatan ekonomi sirkular. Praktik ini juga menjadi salah satu contoh keterlibatan industri dalam pengumpulan kemasan plastik pascakonsumsi.
Selain pemulung, ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia mencakup bank sampah, Bank Sampah Induk, serta tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat memperkuat keterlibatan berbagai pihak tersebut dalam penanganan sampah plastik. ***




